
KUTA – Persoalan wates (batas) wewidangan (wilayah) antara Desa Adat Kuta dan Pemogan mulai menemukan titik terang. Rencananya, kedua desa adat itu bakal bertemu kembali di lokasi perbatasan, guna menentukan batas pasti didasarkan atas kata sepakat.
Untuk diketahui, perkembangan positif itu merupakan hasil pertemuan kedua desa adat di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Senin (24/4/2023). Bahkan sebagai tuan rumah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa turut hadir mewakili Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
“Saya mewakili Bupati sekaligus Pemkab Badung menerima kunjungan dari dua desa adat, yakni Kuta dan Pemogan, terkait dengan persoalan wewidangan antar desa adat. Secara prinsip, saya melihat antara dua desa adat sudah ada titik temu. Hal itu akan diselesaikan secara musyawarah melalui pembentukan tim yang terdiri dari unsur Desa Adat Kuta dan Pemogan,” sebut Adi Arnawa seusai pertemuan.
Pemkab Badung, ditegaskan dia, tentunya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap persoalan wates wewidangan itu. Namun dirinya menyarankan agar penyelesaiannya senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat.
“Sebagaimana tertuang dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, terkait dengan tapal batas itu kan berbasis pada Pasawitran Nyatur Desa. Artinya agar itu dilaksanakan dengan Sagilik Saguluk Salunglung Sabayantaka,” tegasnya.
Sebagai pemerintah, pihaknya tentu berharap agar itu dapat segera terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Agar ke depan tidak ada persoalan yang tertinggal bagi generasi berikutnya.
Di samping itu, hal tersebut juga menjadi penting berkenaan dengan rencana penataan terhadap jalan dan trotoar di sekitar sana. Jika sudah ada kesepakatan antar kedua desa adat, maka candi bentar yang sebelumnya dibangun oleh pihak Pemogan dapat dibongkar, dan Pemkab Badung bisa lebih leluasa dalam pelaksanaan proyek.
“Candi bentar itu dibangun di wilayah administratif Kabupaten Badung, tepatnya di bagian Ruang Milik Jalan (Rumija). Itu tentunya merupakan kewenangan Pemkab Badung, yang mana dalam waktu dekat kami punya rencana melakukan penataan termasuk pada trotoarnya. Karenanya, candi bentar itu tentu akan terdampak, sehingga mau tidak mau harus dibongkar,” ucapnya.
Hal itupun dipastikan sudah disampaikan kepada pihak Desa Adat Pemogan. Dan bahkan, Desa Adat Pemogan mengaku siap untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Tentunya ini akan kami lakukan secara paralel antara persoalan batas wilayah dengan rencana pembangunan oleh pemerintah daerah. Begitu nanti ada kebijakan yang keluar, kami akan bersurat kepada Desa Adat Pemogan dan mungkin ditembuskan pula kepada Walikota Denpasar. Sekaligus kami akan mohonkan untuk melakukan pembongkaran, sebagaimana janji yang telah disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Namun apabila dalam pelaksanaan proyek nanti candi bentar tidak kunjung dibongkar sendiri, maka ditegaskan bahwa Pemkab Badung-lah yang terpaksa melakukan pembongkaran. Tentunya dengan maksud agar tidak menghambat pelaksanaan program penataan.
“Jadi prinsipnya sudah tidak ada masalah. Tinggal nanti masing-masing prajuru desa adat yang akan duduk bersama. Mari berdoa, mudah-mudahan ada jalan keluarnya sehingga tapal batas tidak terus menjadi persoalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana pun mengungkapkan hal serupa. Kata dia, kini persoalan wates wewidangan itu sudah mulai ada titik terang. Yang mana pada tanggal 26 April nanti akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi secara bersama-sama antara Desa Adat Pemogan dan Kuta.
“Soal Kabupaten Badung akan melakukan proyek perbaikan di sana, kami akan dukung. Jika tapal batas yang terbangun melanggar Rumija, maka kami akan bongkar setelah penentuan titik tapal batas,” ujarnya mengenai tapal batas berupa candi bentar yang dipastikan sudah tidak ada aktivitas pengerjaan pasca menerima surat dari Satpol PP Badung tertanggal 11 April 2023 lalu.
Sementara itu, Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista menambahkan bahwa rapat di Rumah Jabatan Sekda Badung tersebut notabene merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali belum lama ini. Dia pun sependapat bahwa persoalan itu harus segera diselesaikan dengan kepala dingin, agar tidak menjadi masalah bagi generasi berikutnya.
“Inilah kesempatan untuk duduk bersama dan menghasilkan kata sepakat. Kalau sudah sepakat, kita buatkan berita acara dan denah. Agar ke depan ini tidak lagi menjadi PR, maka sekarang akan kita selesaikan. Jika di lapangan nanti belum juga bisa selesai, maka kita bicarakan lagi. Ayo sama-sama kita jangan terlalu kaku,” sebutnya. (adi/jon)








