
KUTSEL – Sebuah foto KTP milik Warga Negara Rusia berinisial KA beredar di media sosial. KTP yang dibuat pada bulan September 2022 itu berwarna biru, dengan alamat di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, AA Ngurah Arimbawa mengaku telah melakukan pengecekan terhadap KTP bersangkutan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasilnya, pembuatannya itu dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Kami sudah cek melalui sistem SIAK, jadi memang itu sudah sesuai prosedur. Orang Rusia itu pemilik Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan dia, ketika orang asing mengantongi Kitap dari Imigrasi, maka sudah menjadi penduduk. Karena yang bersangkutan sudah mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Begitu memiliki Kitap, maka sudah bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Tapi itu tidak berlaku seumur hidup. Hanya berlaku sepanjang berlakunya Kitap,” jelasnya.
Lalu kenapa KTP tersebut berwarna biru? Ditanya demikian, Arimbawa menuturkan bahwa itu berkenaan dengan kelangkaan keping KTP di tahun 2022 lalu.
Selain itu, pengadaannya juga susah, sehingga akhirnya dipakailah warna biru, sebagaimana KTP Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk diketahui, seperti termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, ada ketentuan yang membedakan karakteristik blangko KTP-el WNI dengan WNA.
Dalam lampiran regulasi yang ditetapkan tertanggal 1 April 2022 itu disebutkan bahwa blangko KTP-el WNI adalah berwarna biru. Sementara untuk KTP-el WNA adalah berwarna oranye gradasi. (adi/jon)








