
MANGUPURA – Sesuai perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Tim Yustisi bakal mulai membongkar tower-tower ‘bodong’ alias tak berizin pada Senin 10 April 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa akan langsung memimpin pembongkaran pertama yang berlokasi dibilangan Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran, Kuta Selatan.
Sekda Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Minggu 9 April 2023 mengatakan, Bupati Giri Prasta dengan tegas telah memerintahkan Tim Yustisi untuk segara melakukan pembongkaran tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin. “Ya, besok (hari ini,red) kita mulai melakukan pembongkaran,”ujar Adi Arnawa yang memastikan hadir pada kegiatan pembongkaran tersebut.
Diungkapkannya, tindakan pembongkaran berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No. 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS). Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap. Semua bangunan tower dan/atau BTS tersebut tidak memiliki izin. “Perintah Bapak Bupati sangat tegas, tidak sesuai dengan regulasi bongkar!,”tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Yustisi yang juga Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara secara terpisah menegaskan, pihaknya sudah siap melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Bupati. “Kami Tim Yustisi sudah siap, untuk besok pembongkaran berlokasi di lingkar timur kampus Universitas Udayana, Jimbaran,”ungkap Suryanegara.
Tower dengan ketinggian rata-rata antara 20 sampai 25 meter ini akan dibongkar menggunakan crane. “Nanti baut-baut pada bagian dasar tower dilepas, kemudian diangkat menggunakan crane. Setelah dibawah baru kemudian kita akan potong-potong,”terangnya. Jika pembongkaran satu tower bisa dilakukan setengah hari selesai, maka akan dilakukan pembongkaran tower selanjutnya yang lokasinya berdekatan. (lit)








