
BULELENG – Lantaran tertangkap tangan dan cukup bukti melakukan penebangan pohon tanpa dilengkapi ijin, tiga sekawan masing-masing Kadek Suwita (39) dan Nengah Kertiasa (26) keduanya beralamat Desa Madenan Kecamatan Tejakula serta I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Tiga sekawan ini dibekuk tim opsnal Polsek Tejekula berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan Gede Monol (47) terkait dugaan penebangan pohon jenis Sonokeling pada kawasan Hutan Produksi Terbatas, RTK 20 Penulisan Kintamani.
“Selain tiga terduga pelaku, tim opsnal juga mengamankan 19 batang kayu berdiameter 30 cm yang sudah dipotong dengan panjang 1 – 2 meter,” ungkap Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (10/3/2023).
Kapolsek Sudiana didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap pengangkutan kayu oleh sopir truck dari lokasi di dekat Pura Dalem Desa Adat Madenan, dilakukan atas permintaan Kadek Suwita.
“Pohon Sonokeling yang ditebang dan dipotong menjadi 19 batang dengan dua gergaji tangan, secara bersama-sama oleh Kadek S, I Wayan A, dan Nengah K tersebut, rencananya akan diangkut ke rumah Kadek S sebelum dijual,” jelasnya.
Terduga pelaku mengakui, penebangan 4 pohon Sonokeling diameter 30 cm pada kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dikelola Resort Pengelolaan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara, dilakukan selama 5 hari, sejak tanggal 14 Februari sampai dengan 9 Februari 2023.
“Mereka mengakui, menggunakan gergaji tangan agar tidak kedengaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan 3 terduga pelaku mengakibatkan negara dirugikan atas dana reboisasi sebesar Rp U$$ 26,64 dan Provisi Sumber Daya Hutan PSDH) sebesar Rp1,550 Juta.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku yang menjalani tindakan penahanan selama 20 hari kedepan, disangka telah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha, sebagaimana rumusan pasal 82 ayat (1) huruf (b) UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,sebagaimana telah diubah dan ditambah pasal 37 angka (12) paragraf 4 UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Perbuatan ketiga tersangka, diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar.(kar/jon)








