
DENPASAR – Pembebasan lahan pada pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tidak menjadi perkara mudah.
Pembebasan lahan ternyata membutuhkan waktu yang cukup panjang dan Pemprov Bali menargetkan baru akan bisa tuntas dan sudah terbayarkan semua pada tahun 2024 mendatang.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, di Denpasar Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, lahan yang diperlukan untuk pembangunan jalan tol tersebut seluas 1.133 hektar. Sementara rencana pembangunan tol dari Gilimanuk sampai Mengwi dengan panjang lebih dari 96 kilometer.
“Memang bukan perkara yang mudah membebaskan lahan yang begitu luas untuk pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi,” ujarnya.
Ketut Sukra mengatakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan bebas hambatan tersebut bukan hanya lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga lahan milik masyarakat.
“Untuk jalur tol pada lahan yang dikelola Perusda di daerah Pekutatan-Kabupaten Jembrana, sebagian sudah dibayarkan. Sedangkan yang lainnya sedang dalam pemasangan patok oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Sukra Negara menambahkan, setelah pemasangan patok selesai, baru akan ada tim BPN untuk melakukan survei lapangan guna melakukan persiapan. Sebab, penentuan harga dalam setiap bidang tanah yang akan dibebaskan tentunya memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan lokasi tanah.
Penilaian harga tersebut akan dilakukan oleh tim independen dilapangan. Tim tersebut Pemerintah tidak ada terlibat di dalamnya. Sebab, penentuan tim akan memakai sistem lelang.
“Siapa pemenangnya, maka dia yang akan diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian,” katanya.
Sementara dalam penilaian lahan meliputi nilai keseluruhan yakni nilai bangunan dan nilai tanahnya dan harga ditetapkan oleh tim penilai. Sebelum dilakukan penelitian, juga akan melibatkan masyarakat pemilik tanah.
Masyarakat akan diajak berkomunikasi, berdiskusi sehingga terjadi kesepakatan harga. Dipastikan harga tidak serta merta ditetapkan begitu saja. Tetapi melibatkan masyarakat atau pemilik lahan karena akan dinilai tidak saja tanahnya, tetapi juga nilai bangunannya.
Demikian pula bagi masyarakat yang memiliki tempat suci berupa pelinggih atau sanggah itu juga akan dinilai. Termasuk proses upacara dan upakara (sesajen) yang digunakan juga harus dihitung. Olehkarenanya terkait hal itu tim independen juga akan melibatkan dari unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat untuk menilai dari sisi upakara berupa ritual dan sesajen yang digunakan sebelumnya untuk penyucian bangunan suci.
Sementara mengenai biaya pada pembebasan lahan pembangunan jalan tol tersebut, Karo Pemerintahan dan Kesra ini memastikan tidak akan membebani dana APBD Bali.
“Tidak ada membebani APBD dan sebaliknya anggaran pembebasan lahan berasal dari pihak ketiga atau konsorsium,” pungkasnya. (arn/jon)








