
BULELENG – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, sempat mengagetkan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru saja dilantik.
Setelah dicermati, SE Menpan-RB tertanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak melarang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (P2NPN) menjadi PPK.
“Pada Surat Edaran tersebut, tidak ada yang menyatakan melarang atau P2NPN tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu, hanya pedoman, mengingatkan netralitas P2NPN pada penyelenggaraan Pemilu,” tandas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Komang Dudhy Udiyana usai persembahyangan Hari Suci Galungan di Sekretariat KPU Buleleng, Rabu (4/1/2022).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan rekrutmen PPK sebagai salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilu hanya mengatur, pelamar tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
“Dan menjadi penyelenggara Pemilu adalah panggilan nurani, wujud dari pengabdian kepada bangsa dan negara demi tegaknya demokrasi,” terangnya.
Pada penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024, KPU Buleleng merekrut 45 orang PPK dan 5 orang diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (P2PNP) dari sejumlah instansi.
“Yang jelas, proses rekrutmen hingga pelantikan kemarin semua sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga, anggota PPK yang telah dilantik dan mengikuti bimbingan teknis kami harapkan tetap bekerja, kerja dan kerja melaksanakan tahapan Pemilu,” tandas Dudhy Udinaya sembari menambahkan, KPU Buleleng juga tetap berkoordinasi dan menunggu arahan KPU Provinsi dan KPU RI. (kar/jon)








