
BULELENG – Adanya trend peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) hingga 40/hari dan kematian akibat suspek rabies sebanyak 13 kasus hingga Desember 2022, mendapat perhatian serius dari Pemkab Buleleng.
Selain meningkatkan pelayanan kesehatan dan koordinasi informasi dan edukasi (KIE) terkait penanganan cepat pasien GHPR sesuai arahan Dirjen P3M Kemenkes Republik Indonesia, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pertanian (Distan) juga menggencarkan KIE terkait pencegahan dan penanganan Hewan Penular Rabies (HPR).
“Sosialisasi selama tiga hari kedepan ini merupakan implementasi kerja kolaboratif Distan, Dinkes, DPMD dan Disbud Buleleng sesuai dengan arahan Pj Bupati Buleleng terkait pencegahan, penanganan dan pengendalian rabies,” ungkap Kepala Distan Buleleng Made Sumiarta usai sosialisasi di Aula Kantor Distan Kabupaten Buleleng, Selasa (27/12/2022).
Kadistan Sumiarta didampingi Kadisbud Buleleng I Nyoman Wisandika, Kabid P3 Dinkes Buleleng I Gede Artamawan dan Mandong Hartono selaku Analis Kebijakan DPMD Buleleng menandaskan sosialisasi melibatkan perbekel, kelian desa adat dan tokoh masyarakat ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh stakeholder serta menerima saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies.
“Termasuk pembuatan peraturan desa (perdes) maupun perarem penanggulangan rabies yang kita dorong dalam tiga bulan ini, sudah terbentuk pada seluruh desa di Kabupaten Buleleng,” tandas Kadistan Sumiarta dibenarkan Kadisbud Wisandika.
Selaku pembina desa adat, Wisandika menambahkan Disbud bersama MDA Buleleng juga mendorong desa adat agar bersinergi dengan desa dinas agar segera membuat perarem penanggulangan rabies, sebagaimana telah dilakukan Desa Adat Bengkala.
Sementara Mandong Hartono selaku Analis Kebijakan DPMD Buleleng menekankan agar pembentukan Perdes tetap mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku dan norma sesuai kewenangan pemerintah desa. (kar,dha)








