
BULELENG – Aksi pencurian handphone, dompet, beras,rokok, tabung gas, uang tunai dan perhiasan pada sejumlah warung di seputaran Kota Singaraja terungkap.
Selain mengamankan terduga pelaku, Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos (27) beralamat lingkungan Petak Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng, Tim Opsnal Polsekta Singaraja juga mengamankan tabung gas, beras, rokok, bir, handphone dan uang tunai hasil curian sebagai barang bukti (BB).
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan cukup dan hasil penyelidikan terhadap laporan salah satu korban, beralamat di Jalan Abimanyu No 26 Kelurahan Banyuasri,” ungkap Kapolsekta Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara saat menggeber kasus ini di Mapolsek Kota Singaraja, Jumat (23/12/2022).
Kapolsekta Pawana Jaya Negara didampingi Kanitreskrim AKP Gede Darma Diatmika memaparkan dari hasil penyidikan terungkap, terduga pelaku melakukan aksinya pada 40 tempat kejadian perkara (TKP) dan seluruhnya adalah warung.
“Dengan berpura-pura belanja, saat korban, penjaga warung lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban. Jadi, spesialis pencurian menyasar warung,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku yang melakukan aksinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Serangkaian proses hukum, terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga telah dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya.(kar/jon)








