
BULELENG – Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengapresiasi 3 Opsi/Formula Daerah Pemilihan (Dapil) yang diusulkan KPU Buleleng.
Selain satu-satunya KPU Kabupatan/Kota di Bali yang mengusulkan 3 Opsi/Formula Dapil untuk diterapkan pada Pemilu Tahun 2024, usulan yang telah di represetasikan kepada KPU Pusat ini juga merupakan cerminan demokratisasi, untuk mewujudkan kesetaraan dan keberimbangan kursi per Dapil.
“Prinsipnya, saya ingin kesetaraan kursi dimasing-masing keberlanjutanya bagus dan keberimbangan jumlah kursi per Dapil, jangan ada yang tiga ada yang dua belas. Ini jauh sekali, kalau misalnya tiga, empat, lima dan enam, atau enam, tujuh, delapan, ini kan bagus,” tandas Lidartawan usai membuka ‘Fullboard Meeting’, Evaluasi Penyusunan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng untuk Pemilu 2024 di Kutus-kutus New Sunari, Lovina, Jumat (25/11/2022).
Lidartawan didampingi Ketua KPU Buleleng Komang Dudhy Udiyana menegaskan sesuai arahan KPU Pusat, KPU Kabupaten/Kota diharapkan membuat usulan minimal 3 Rancangan Dapil dan KPU Buleleng menyiapkan sekaligus mempresentasikan 3 Opsi/formula Dapil.
“Pertama, kembali ke rancangan Pemilu tahun 2014 kan satu (Opsi/Formula-I,red), kemudian Pemilu tahun 2019 kemarin satu dan Dapil perkecamatan kita bagi. Sekarang kita serahkan kepada masyarakat memberikan masukan kepada kami,” tandasnya.
Karena kebutuhan itu, yang merasakan masyarakat, kemudian tokoh-tokoh dan partai politik.
“Ini semua harus guyub, semua harus sepakat, barulah kita akan nanti memutuskan. Tentu juga harus ada tujuh prinsip/pertimbangan penataan Dapil yang harus diikuti. Kalau itu semua diikuti dan masyarakat menghendaki, maka itulah yang mungkin nanti akan kita rekomendasikan dari Provinsi Bali,” terangnya.
Ia menegaskan, kalau ada unsur-unsur yang tidak benar dalam penyusunan 3 Opsi/Formula Dapil oleh KPU Buleleng (Opsi/Formula I dengan 6 Dapil, Opsi/Formula II dengan 7 Dapil dan Opsi/Formula III dengan 9 Dapil/Satu Kecamatan Satu Dapil,red) maka KPU Provinsi Bali tidaak akan memberi rekomendasi.
“Karena, apapun teman-teman KPU Kabupaten Buleleng misalnya buat, tapi kalau saya lihat ada unsur-unsur yang tidak benar, maka saya tidak akan merekomendasikan. Nanti, kan direkomendasikan KPU Provinsi, Provinsi yang akan menyampaikan ke RI, RI hanya mengesahkan saja. Jadi, prinsipnya saya ingin kesetaraan kursi dimasing-masing itu keberlanjutannya lebih bagus dan keberimbangan jumlah kursi per Dapil,” tegasnya.
Selain aplikasi SiDapil, program/aplikasi teknologi informasi yang sudah mengakomodir 7 prinsip, penataan Dapil juga ditentukan uji publik yang digelar KPU Buleleng sampai dengan 18 Desember 2022, kemudian dilaporkan kepada KPU Bali untuk dikaji dan direkomendasikan ke KPU Pusat.
“Jadi, begitu dimasukkan data-data ini, kalau dia mau, semuanya terpenuhi tujuh prinsip itu. Saya yakin, ketiganya memenuhi, sekarang tinggal pilihan masyarakat Buleleng dan para elitnya. Kami hanya menyalurkan dan memberikan rekomendasi dan Jakarta yang memutuskan,” pungkasnya.(kar/jon)








