
BULELENG – Usai menjalani masa hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Karangasem, WNA asal Polandia berinisial DPL (45) langsung di deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja ke negara asal.
Pedeportasian oknum WNA Polandia yang tersangkut kasus skimming ATM ini dilakukan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, pada Senin (21/11/2022) Pukul 21.45 Wita dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapore) dengan tujuan akhir Frankfrut, Jerman.
“WNA, eks narapidana kasus skimming ini masuk ke Indonesia tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan visa bebas kunjungan,”ungkap Nanang Mustafa selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Selasa (22/11/2022).
Mustafa didampingi Humas Kanim Kelas II TPI Singaraja, Made Resdika menandaskan, WNA yang divonis bersalah melanggar pasal 33 jo pasal 49 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 3 bulan penjara, sesuai putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 95/Pid.Sus/2019/PN.AP.
“Yang bersangkutan dijemput dan diterima Kanim Kelas II TPI Singaraja pada hari Senin (17/11/2022) dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman,” terangnya.
Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan tindakan administrasi berupa penangkalan masuk Indonesia berdasarkan pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah NKRI,” pungkasnya. (kar/jon)








