
BULELENG – Komponen masyarakat Buleleng apresiasi Formula-3 yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dari 3 rancangan yang disosialisasikan, Formula-3 yakni penetapan Dapil berbasis kecamatan atau satu kecamatan satu dapil, mendapat respon postif daripada Formula-1 yang dirancang 6 Dapil dan Formula-2 dengan 7 Dapil.
“Dari 3 opsi dapil yang kita rancang, yang paling banyak mendapatkan respon itu opsi ke-3, satu kecamatan satu dapil,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhy Udiyana usai sosialisasi Peraturan KPU No 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2023 di Sunari Kutus-Kutus Kawasan Pariwisata Lovina, Sabtu (19/11/2022).
Dudhy Udiyana didampingi Gede Sutrawan selaku Anggota KPU Buleleng Divisi Penyelenggaraan Pemilu menandaskan, saran masukan pada sosialisasi dan diskusi melibatkan berbagai komponen masyarakat Buleleng seperti pimpinan parpol, akademisi, mahasiswa, unsur FKUB dan organisasi pemuda ini akan menjadi bagian dari usulan KPU Buleleng kepada KPU Pusat terkait penetapan Dapil.
“Ada tiga opsi Dapil yang dirancang dan akan diajukan kepada KPU Pusat untuk ditetapkan tanggal 9 Januari 2023. Opsi pertama Dapil berkelanjutan yakni 6 Dapil yang dilaksanakan pada Pemilu 2019, Opsi ke-2 dengan 7 Dapil yakni Dapil I Kecamatan Buleleng, Dapil II Kecamatan Sawan, Dapil III Kecamatan Kubutambahan dan Tejekula, Dapil IV Kecamatan Gerokgak, Dapil V Kecamatan Seririt dan Busungbiu, Dapil VI Kecamatan Banjar dan Dapil VII Kecamatan Sukasada dan opsi ke-3, 9 Dapil atau satu kecamatan satu dapil,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris II Partai Golkar Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengapresiasi Opsi/ Formula-3 Dapil, Satu Kecamatan Satu Dapil (SKSD) yang dirancang KPU Buleleng sebagai rancangan paling proporsional dan berkeadilan.
“Proporsional karena mengacu pada aturan, satu Dapil minimal tiga kursi yang ditentukan berdasarkan jumlah dan sebaran penduduk Buleleng sebanyak 827.129 jiwa. Dengan opsi 9 Dapil, satu kecamatan satu dapil, 45 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng akan lebih mencerminkan keterwakilan rakyat pemilih lebih merata dan berkeadilan pada seluruh kecamatan,” jelasnya.
Opsi 6 Dapil yang digunakan selama ini, kata Wandira, kurang berkeadilan seperti Kecamatan Busungbiu yang mestinya bisa mengantarkan 3 wakilnya di DPRD Buleleng, tapi karena digabung dengan Kecamatan Banjar sehingga hanya memiliki 1 wakil di DPRD Buleleng.
Senada dengan Sekretaris DPD II Partai Golkar Buleleng, Ketua DPC Partai Nasdem Buleleng , Made Suparjo menilai Opsi 6 Dapil yang selama ini diterapkan KPU Buleleng sudah harus ditinggalkan karena tidak aspiratif dan berkeadilan.
“Opsi ke-2 dengan 7 Dapil layak dipertimbangkan dan Opsi ke-3 yakni Satu Kecamatan Satu Dapil (SKSD) merupakan opsi terbaik untuk diterapkan pada Pemilu Serentak tahun 2024, karena selain lebih aspiratif dapat mengakomodir aspirasi masyarakat lebih luas pada seluruh kecamatan,juga lebih berkeadilan karena kebutuhan/ kepentingan rakyat pemilih dari seluruh kecamatan dapat diperjuangkan minimal 3 orang wakilnya di DPRD Buleleng, terlepas dari warna dan calon yang akan dipilih,” tegas Suparjo dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Buleleng, Haji Muliadi Putra.
Vokalis DPRD Kabupaten Buleleng ini mengapresiasi Opsi ke-3 sebagai rancangan Dapil yang paling aspiratif dan berkeadilan bagi rakyat sebagai pemilih.
Sementara Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja Gde Made Metra mewakili unsur akademisi dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng mengapresiasi 3 Opsi/Formula Dapil yang dirancang KPU Buleleng sudah mengacu pada 7 prinsip pembentukan Dapil.
“Selaku akademisi, kami menilai 3 Opsi Dapil yang dirancang oleh KPU Buleleng tidak ada yang melanggar aturan terutama 7 prinsip pembentukan Dapil. Meski Opsi 6 Dapil yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya memiliki kelemahan, itu akan menjadi bahan pertimbangan KPU Pusat sebagai pengambil keputusan. Sebagai akademisi kami berpijak pada kebenaran, sepanjang tidak ada aturan dilanggar, tidak masalah,” tegasnya.
Sebagai Ketua FKUB Buleleng, ia berharap penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan, tatap menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari praktek politik identitas.(kar/jon)








