
MANGUPURA – Ranperda inisiatif DPRD Badung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah memasuki finalisasi pada rapat kerja pansus di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Kamis (10/11/2022). Ranperda ini diharapkan bisa menjadi jawaban bagi masyarakat miskin ketika membutuhkan bantuan hukum.
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Suwardana dan Sekretaris Pansus I Wayan Edy Sanjasa, serta anggota pansus yang lain di antaranya I Made Ponda Wirawan, I Wayan Regep, I Gusti Ngurah Sudiarsa, dan Ni Luh Putu Sekarini.
Hadir pula Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Kabag Hukum Setda Badung AA Asteya Yudha, perwakilan Satpol PP Badung, perwakilan Dinas PMD Badung, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra menjelaskan, pada tahap finalisasi ini seluruh pembahasan dimatangkan. Sehingga nantinya kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Badung betul-betul bermanfaat untuk masyarakat miskin.
“Untuk ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini kita menukik ke masyarakat miskin dengan verifikasi dan kriteria yang jelas,” ujarnya usai rapat finalisasi.
Sejumlah pembahasan yang dimatangkan salah satunya adalah kriteria masyarakat miskin yang bisa mendapatkan bantuan hukum. Dari hasil pembahasan, masyarakat miskin yang bisa dibantu adalah yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diambil dari Dinas Sosial serta surat keterangan miskin. Dengan data ini, sehingga jelas kriteria yang bisa dibantu.
“Secara murni masyarakat yang terdaftar di sana (DTKS, red) sudah bisa dibantu dengan perda ini. Namun dibantu pun nanti ketika ada masyarakat miskin memohon bantuan hukum, verifikasinya sangat ketat. Jadi badan pengampunya nanti di Bagian Hukum Setda Badung,” ungkap politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Pembahasan lainnya yakni mengenai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan diajak bekerjasama dalam menangani masalah hukum saat verifikasi si pemohon bantuan hukum dinyatakan layak untuk mendapat bantuan hukum. Dalam pemilihan OBH yang diajak kerjasama pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya OBH harus terakreditasi.
“OBH harus terakreditasi dan sekretariat kantornya harus ada di daerah. Kalau data OBH itu ada di provinsi. Tapi sesuai informasi, hingga kemarin di Badung baru ada 2 OBH yang terakreditasi yang nantinya bisa diajak kerjasama oleh badan pengampu. Pada intinya jumlah OBH yang akan diajak kerjasama, tergantung dari OBH-nya yang siap mengikuti persyaratan dan kriteria yang ditentukan,” jelas Sugita.
Secara umum Sugita memaparkan, masyarakat miskin yang terdata di DTKS atau bisa diakses melalui desa, secara teknis melapor untuk memohon bantuan hukum ke Bagian Hukum Setda Badung. Setelah datanya masuk, lalu diverifikasi kembali dan jika hasil verifikasi dinyatakan bisa dibantu, baru baru akan dikontak OBH yang diajak bekerjasama, siapa yang mau menangani.
“Dengan disahkan menjadi Perda, nanti diturunkan ke Perbup. Jadi Perbup nanti mengatur tentang tingkatan perkaranya. Verifikasi cukup ketat, sehingga jelas. tidak serta merta semua perkara bisa dibantu,” katanya sembari menyebut pemberian bantuan hukum ini sampai kasus selesai, namun sepanjang OBH-nya mau melaksanakan dengan nilai yang ditetapkan dalam Perbup. (litt)








