
BULELENG – Adanya kasus hukum berupa perabasan pohon pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 tahun 1976 Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, mendapat perhatian khusus dari Pemkab Buleleng.
Melalui rapat koordinasi (rakor) melibatkan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng serta pimpinan OPD terkait, Pj. Bupati Buleleng berharap sengketa lahan antara PT. Prapat Agung Permai selaku mitra pengelola barang milik daerah di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan dengan warga masyarakat segera dapat diselesaikan.
“Sesuai hasil pembahasan tadi, sudah ada solusi yang segera akan dilakukan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan pembatalan HPL No 1 Desa Pejarakan kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai memimpin rakor di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa (1/11/2022).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan permohonan pembatalan HPL No. 1 Desa Pejarakan seluas 45 hektar di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dilakukan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng.
“Setelah status lahannya jelas, diputuskan oleh Menteri ATR/BPN maka selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelesaian melalui proses reforma agraria, melibatkan pihak terkait. Saya harap bisa segera selesai, untuk pengajuan pembatalan HPL No 1 Desa Pejarakan sudah dipersiapkan oleh tim dari Pemkab Buleleng bersama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng,” tandasnya.
Terkait proses hukum kasus perabasan pohon di atas lahan HPL No. 1 Desa Pejarakan, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kasus perabasan pohon silahkan diproses, kita wajib hormati proses hukum,” tegasnya.
Senada dengan Pj Bupati Buleleng, Agus Apriawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng mengungkapkan Kantah BPN Buleleng bersama Kanwil Pertanahan Provinsi Bali sedang membedah data-data yang ada terkait HPL No. 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan dan melakukan kajian atas keberatan serta data yang diajukan oleh warga yang keberatan.
“Solusinya tetap di kementerian ATR/BPN, karena kewenangan membatalkan HPL itu ada di kementerian. Dari kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN itu hanya sebatas untuk menyajikan data saja,” terangnya.
Terkait penyelesaian reforma agraria, Apriawan secara tegas menyatakan harus ada penetapan objek sebagai tanah negara terlebih dahulu.
“Kalau bicara tentang reforma agraria, berarti ada penetapan dulu menjadi tanah negara. Karena sekarang negara hadir itu adalah memberikan hak penguasaan melalui HPL No. 1 tahun 1976, biar diselesaikan dulu,” pungkasnya. (kar,dha)








