KUTA – Di wilayah Kabupaten Badung, total akan ada 104 sekolah yang bakal di-daring-kan pada tanggal 12-17 November 2022 nanti. Seluruhnya, berada di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mengungkapkan, seratusan sekolah tersebut terdiri dari 81 Sekolah Dasar (SD) dan 23 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk SD, 57 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Kuta Selatan dan 24 lainnya di Kecamatan Kuta. Sedangkan untuk SMP, 16 berada di Kuta Selatan dan 7 di Kecamatan Kuta.
“Total keseluruhan itu, baik sekolah swasta ataupun negeri. Jadi semuanya diberlakukan pembelajaran daring,” sambungnya.
Meski daring, waktu pembelajaran katanya dilaksanakan sebagaimana biasa layaknya tatap muka. Dengan kata lain, perbedaannya hanya dalam hal metode pelaksanaannya yang secara virtual.
Seperti diketahui, diberlakukannya pembelajaran daring tersebut adalah mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Di dalamnya mencakup kebijakan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat yang diberlakukan di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan serta Denpasar Selatan pada tanggal 12-17 November 2022.
Pembatasan dimaksud meliputi Pendidikan, Perkantoran Pemerintah & Swasta, Kegiatan Upacara Adat, Kegiatan Keagamaan, kecuali Fasilitas Kesehatan. Khususnya berkenaan dengan Pendidikan, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran daring diberlakukan bagi seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Perguruan Tinggi. (adi/jon)








