
BULELENG – Melalui sidang virtual, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar membacakan putusan perkara tipikor BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu.
Pada amar putusannya, selain menyatakan terdakwa Ni Putu Masdarini (48) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No 10 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, majelis hakim juga menyampaikan pidana penjara yang dijatuhkan kepada mantan bendahara BUMDes Gema Matra ini selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan), pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp84.018.712,25 subsider 2 bulan pidana penjara.
“Terhadap putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Karena, vonis majelis hakim di bawah dari tuntutan JPU yaitu menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara usai mengikuti sidang virtual di Kantor Kejari Buleleng, Selasa (18/10/2022).
Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menambahkan sebelumnya pada sidang yang digelar tanggal 13 September 2022, JPU Kejari Buleleng menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 6 bulan pidana penjara serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp73.018.721,25.
“Uang pengganti tersebut sudah dikurangi Rp20.000.000,- yang telah dibayarkan oleh terpidana ke Kas Negara Cq. BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari,” tegasnya.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dileleng untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (kar,dha)








