
BULELENG – Diduga lantaran terlilit utang ratusan juta, seorang oknum ibu rumah tangga (IRT) Ni Luh Budi Winantari (28) beralamat Desa Unggahan Kecamatan Seririt terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Ibu beranak ini ditangkap dan diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt karena diduga mencuri uang dan handphone (HP).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt terhadap laporan korban, Wayan Nopen (64) beralamat Desa Unggahan Kecamatan Seririt terkait pencurian yang terjadi pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wita,” ungkap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (14/10/2022).
Didampingi Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kapolsek Suwandra memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal menangkap terduga pelaku di rumahnya Selasa (11/10/2022) tanpa perlawanan.
“Selain terduga pelaku, tim opsnal juga mengamankan uang tunai Rp3,1 Juta sebagai barang bukti,” ungkapnya. Dari introgasi yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone dan celengan milik korban yang disimpan dalam almari.
“Uang sebanyak Rp4 Juta dalam celengan dan penjualan HP sebesar Rp400 Ribu, digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan bayar utang sebesar Rp 1 Juta, sisanya Rp 3 Juta dari uang celengan dan Rp 100 Ribu dari penjualan HP disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan serta bukti permulaan cukup, lanjut Kapolsek Suwandra penyidik Unit Rekrim Polsek Seririt telah menetapkan terduga pelaku yang mengaku terpaksa mencuri untuk membayar utang hampir Rp 100 juta ini sebagai tersangka.
“Perbutaan terduga pelaku yang sudah diamankan di Rutan Polsek Seririt, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Kapolsek Suwandra menambahkan upaya pengembangan masih dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt terkait perbuatan yang sama pada 5 loksi lainnya yang diakui tersangka.(kar/jon)








