
BULELENG – Diduga sebagai pelaku pencurian gamelan milik Desa Adat Klampuak Desa Kubutambahan, Nurhadi (55) asal Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra (24) beralamat Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan seorang anak di bawah umur berinisial MB (14) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Tiga sekawan ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubutambahan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, Wayan Wijana (55), terkait hilangnya alat gamelan di wantilan Pura Bale Agung dan Pura Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
“Ketiga terduga pelaku kita tangkap dan amankan hari Sabtu (2/10) secara terpisah, termasuk yang di bawah umur,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10/2022).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, mantan Waka Polsekta Singaraja ini memaparkan dari hasil penyidikan terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Mengambil 3 buah pengenter, 2 buah kantilan, 8 buah cengceng baleganjur,4 buah terong baleganjur yang ada di wantilan Pura Bale Agung dan Pura Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan,” jelasnya.
Sebagian barang hasil sudah sempat dijual kepada orang tak dikenal, pertama seharga Rp1.050.000 dan yang kedua dengan harga Rp3.000.000. “Barang hasil curian yang terbuat dari kuningan dipotong-potong terlebih dahulu sehingga menjadi seperti rongsokan, kemudian dijual kiloan. Hasil penjualannya, dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Kapolsek Suparta menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan cukup antara lain berupa 6 potong tali pengikat perangkat gamelan warna putih, 1 buah pisau cutter, 6 lempeng bagian dalam gamelan yang terbuat dari kuningan, potongan alat gamelan seberat 13 kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung plastik yang telah disita, penyidik menetapkan 3 terduga pelaku sebagai tersangka.
“Nurhadi dan Bayu Saputra dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan terhadap tersangka di bawah umur, ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPPA), antara lain melibatkan petugas Bapas dalam proses penyisikan,” pungkasnya. (kar,dha)








