
BULELENG – Sidang perkara pengancaman terhadap Koordinator Paguyuban Deposan dan Nasabah (PDN) LPD Anturan Ketut Yasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja berakhir. Terdakwa Ketut Supandra (58) beralamat Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda senilai Rp100 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum,” tandas Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Kelas IB Singaraja, Rabu (5/10/2022).
Di hadapan sidang yang dihadiri terdakwa Ketut Supandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, saksi korban Ketut Yasa bersama anggota PDN LPD Anturan dan Kelian Desa Adat Anturan Ketut Mangku, ketua majelis hakim membacakan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Tiga, menetapkan barang bukti berupa satu buah HP Galaxy, satu buah HP merk Oppo dan satu buah CD untuk dimusnahkan. Empat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” tegasnya.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa Ketut Supandra menyatakan menerima putusan yang tak hanya lebih tinggi 1 bulan dari tuntutan JPU, juga nilai denda yang lebih besar yakni Rp100 juta dibanding tuntutan JPU senilai Rp10 juta. “Saya menerima putusan, dan tidak mengajukan banding,” tandasnya meyakinkan.
Demikian juga I Gusti Putu Karmawan selaku JPU pengganti I Komang Sugiharta yang sedang mengikuti serah terima jabatan (sertijab) di Kejari Buleleng. “Selaku jaksa penuntut umum, menerima putusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Dengan tidak adanya upaya hukum banding dari para pihak, I Made Bagiarta selaku ketua majelis hakim menyatakan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sekaligus menutup persidangan yang mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
Dikonfirmasi terpisah, Ketut Yasa selaku saksi korban mengaku belum puas karena ada beberapa hal seperti tidak dihadirkannya saksi ahli dipersidangan, ancaman hukuman serta tuntutan JPU yang tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU ITE.
“Namun setelah melakukan audiensi dengan Ketua PN Singaraja, kemudian mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim, kami dapat menerima dan menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim,” ujarnya. (kar,tra)








