
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 13,44 gram sabu-sabu dari 13 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain sabu-sabu, selaku eksekutor perkara tindak pidana, Kejari Buleleng bersama perwakilan dari PN Kelas IB Singaraja, BNN Kabupaten Buleleng, serta Polres Buleleng juga memusnahkan barang bukti (BB) 2 perkara pencurian, 2 perkara perjudian, 1 perkara ITE, 1 perkara penganiayaan dan 1 perkara pencabulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengumpulan dari perkara yang telah dinyatakan inkrah sejak Juli – September 2022,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Syah Nyaman usai pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Buleleng, Senin (3/10/2022).
Kajari Syah Nyaman didampingi Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Humas Kejari Buleleng menegaskan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas jaksa dalam rangkaian proses hukum, selaku eksekutor putusan pengadilan,” tegasnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang terkumpul selama 3 bulan, Juli – September 2022 dan dimusnahkan dengan cara blender untuk barang bukti sabu-sabu dan dibakar untuk barang bukti perkara lainnya, yang terbanyak itu dari perkara narkotika.
“Perkara narkoba mendominasi, kita musnahkan 13,44 gram sabu-sabu dari 13 perkara yang telah dinyatakan inkrah. Kita berharap, kasus narkoba mendapat perhatian semua pihak,” pungkasnya. (kar,dha)








