
KLUNGKUNG- Dewan di Klungkung saat ini sedang menggodok Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Proses pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang diwakili Wabup Made Kasta, di depan sidang paripurna, Senin (12/9). Setelah penjelasan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi.
Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Wayan Buda Parwata mempertanyakan wajib retribusi penggunaan tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajibannya atau lalai mengajukan perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Disampaikan Buda Parwata, dalam pasal 13 ayat (3) disebutkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan diterbitkan setelah membayar retribusi.
“Langkah-langkah apa yang akan dilakukan, hal ini sering terjadi setelah tenaga kerja asing lama bekerja di daerah dalam satu perusahaan , kemudian diketahui oleh petugas hal ini baru dimohonkan izin. Mohon jawaban saudara Bupati !,” tandas Buda Parwata.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Ida Ayu Made Gayatri, mempertanyakan berkaitan dengan pesatnya perkembangan dunia usaha yang terus berkembang, maka tidak tertutup kemungkinan tenaga kerja asing tidak terdeteksi secara kasat mata.
“Apa strategi dan antisipasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah agar hal tersebut masih mampu dipantau dengan akurat?,” tanya Ida Ayu Gayatri.
Sementara Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Made Satria mempertanyakan sistem pengaturan tatacara pembayaran dan penagihan retribusi yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Mohon penjelasan saudara Bupati!,” ungkap Satria seraya mendorong agar penetapan peraturan daerah ini segera di tindak lanjuti dengan program sosialisasi sehingga implikasi dari peraturan daerah ini cepet terealisasi.
Fraksi Persatuan Demokrat meminta penjelasan atas keberadaan oang asing sebelum dan terkait Ranperda yang dibahas.
Fraksi Partai Golkar melalui Wayan Mardana menyarankan agar dalam rancangan Perda ini agar ada ketentuan saksi bagi yang terlambat membayar retribusi, namun sanksi itu jangan sampai memberatkan.
Fraksi Gerindra dengan juru bicara Wayan Widiana meminta penjelasan Bupati manakala Ranperda ini dipaksakan, maka masa berlakunya perda ini sangat pendek hanya sampai dengan 5 januari 2024.
“Sesuai limit yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKP3D (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Bagaimana Tanggapan saudara Bupati,” tanya Widiana.
Sebelumnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati, I Made Kasta, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengamanatkan setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
RPTKA disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
“DKPTKA menjadi pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 kabupaten/kota, dan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk segera diubah dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tersebut,” demikian penjelasan bupati. (yaan)








