
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Tim Percepatan Penanganan Stunting (TP2S) berkomitmen menuntaskan kasus stunting di Kabupaten Buleleng yang kini berada pada angka 8,9%.
Sesuai hasil Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I tahun 2022, TP2S Buleleng sepakat melaksanakan skema sinergis, terarah, terukur dan kontinyu untuk menurunkan angka prevalensi stunting secara maksimal pada tahun 2024.
“Saat ini tim percepatan penanganan stunting, TP2S Buleleng berkonsentrasi menangani empat kasus stunting di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt,” ungkap Sekretaris TP2S Buleleng Nyoman Riang Pustaka usai melakukan pemantauan penanganan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK), Sabtu (10/9/2022).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) Buleleng ini memaparkan sesuai hasil pendampingan, TPK Desa Pangkung Paruk melaporkan hasil audit terhadap 3 objek sasaran calon pengantin (catin), 6 objek sasaran ibu hamil dan 18 objek sasaran paska persalinan/balita.
“Yang paling tepat dan efektif dilakukan sebenarnya edukasi dan pendampingan catin, calon pengantin ini. Bagaimana calon pengantin menyiapkan diri secara fisik dan mental sehingga dapat menghasilkan keturunan yang sehat,” ujarnya.
Kemudian penanganan ibu hamil yang beresiko, seperti berusia 39 tahun atau memiliki penyakit tertentu yang tidak memungkinkan atau beresiko pada proses persalinan.
Mantan Camat Buleleng ini mengungkapkan, TP2S Kabupaten Buleleng juga telah mencatat rekomendasi TPK terkait penanganan yang harus dilakukan secara sinergis, terarah, terukur dan kontinyu pada masing-masing objek sasaran.
“Seperti pada penanganan objek sasaran pasca persalinan bayi kembar pada keluarga kurang mampu. Selain perbaikan gizi ibu dan bayi sampai dengan 1000 hari, termasuk imunisasi lengkap, TPK juga merekomendasikan perbaikan sanitasi lingkungan yang tidak layak, salah satunya tidak memiliki jamban,” terangnya.
Rekomendasi TPK segera dikompilasi, sehingga penanganannya bisa didistribusikan kepada SKPD terkait, yang membidangi atau melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari pihak ketiga, perusahaan yang sedang didata oleh Bappeda Kabupaten Buleleng. (kar,dha)








