
BULELENG – Lantaran ketangkap basah curi perhiasan milik Ni Luh Suartini (60) beralamat Banjar Dinas Yeh Anakan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt, Kadek Supartika alias Ucil (31) kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Residivis asal Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu ini dibekuk warga bersama tim opsnal Polsek Seririt.
“Terduga pelaku yang ketahuan masuk kamar korban dan mencuri perhiasan, ditangkap warga dan diamankan tim opsnal Polsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (8/9/2022).
Kapolsek Suwandra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku yang ditangkap Kamis (1/9/2022) pukul 15.00 wita, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, tersangka berpura-pura membeli rokok, saat korban ke kamar mandi, tersangka masuk kamar yang berada di belakang warung dan mengambil dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 1 juta serta kotak kecil berisi perhiasan emas dengan total nilai Rp 89 Juta lebih,” jelasnya.
Aksi pencurian ini, lanjut Kapolsek Suwandra, diketahui korban saat membuka pintu kamar dan melihat tersangka memasukkan dompet serta kotak kecil berisi perhiasan ke dalam saku celana.
“Korban langsung berteriak maling-maling sehingga membuat warga sekitar keluar dan membantu menangkap tersangka. Dari penggeledahan badan yang dilakukan, tim opsnal menemukan dompet berisi uang tunai Rp 1 Juta dan kotak berisi perhiasan pada saku celana tersangka,” terangnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diamankan tim opsnal ke Polsek Seririt.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru 34 hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.
“Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian emas tahun 2014 di Desa Tirtagangga Kecamatan Abang Karangasem, kasus pencurian laptop di Kelurahan/Kecamatan Seririt tahun 2019, kasus pencurian sertipikat di Desa/Kecamatan Busungbiu tahun 2019 dan pencurian HP di Denpasar tahun 2019 ini dipersangkakan pasal 361 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, terhadap tersangka juga dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar,dha)








