
BULELENG – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Bali desak percepatan proses reforma agraria lahan yang ditempati 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
Selain menagih janji pemerintah pusat, Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng terkait realisasi proses reforma agraria pada Bulan Agustus 2022, melalui audiensi yang digelar bersama perwakilan warga Eks Transmigran Timor-Timur, Ketua KPA Provinsi Bali Ni Made Indrawati juga mendesak Pemkab Buleleng melakukan percepatan proses pelepasan kawasan hutan yang ditempati sejak tahun 2000 silam.
“Melalui audiensi ini kami mohon penjelasan Pemkab Buleleng terkait permohonan pelepasan kawasan hutan yang ditempati warga sejak tahun 2000 lalu,” ungkap Indrawati usai audiensi, diterima Sekda Buleleng Gede Suyasa dan Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (1/9/2022).
Indrawati menandaskan, audiensi juga dilakukan karena janji pemerintah saat pelaksanaan redistribusi lahan Eks HGU Desa Sumberklampok, tidak terealisasi.
“Saat itu pemerintah menyatakan proses reforma agraria juga akan dilaksanakan terhadap lahan yang ditempati Eks Transmigran Timor-Timur, dan akan direalisasikan pada Bulan Agustus 2022. Namun,sampai tanggal 1 September hari ini belum terealisasi,” tukasnya.
Hal ini juga disikapi warga Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok dengan memasang spanduk yang isinya ‘Kami warga transmigran timtim mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat pemerintah daerah Bali, yang telah mendukung permohonan kami dan mohon kepada pemerintah pusat untuk percepatan pelepasan kawasan hutan yang kami tempati sejak tahun 2000 sampai sekarang’.
“Sebagai pendamping warga, kami berharap Pemkab Buleleng membantu percepatan pelepasan kawasan hutan ke KLHK,” tegasnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Sekda Buleleng Gede Suyasa menyatakan Bupati Buleleng melalui surat nomor : 590/1854/Disperkimta/VIII/2022 tertanggal 22 Juli 2022, ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memohon pelepasan kawasan hutan Desa Sumberklampok yang selama ini ditempati warga Eks Transmigran Timor-Timur.
“Dan sampai saat ini masih menunggu jawaban dan proses selanjutnya untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Karena belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), maka Pemkab Buleleng akan bersurat kembali.
“Pemkab Buleleng akan kembali membuat surat susulan kepada KLHK RI terkait belum adanya tanggapan dari surat sebelumnya tentang pelepasan lahan pada kawasan hutan Desa Sumberklampok yang ditempati warga Eks Transmigran Timor-Timur sejak tahun 2000 dan sudah lama diidamkan,” pungkasnya. (kar,dha)








