BulelengDaerahHukum

PDN LPD Anturan Kembali Datangi Kejari Buleleng

PND LPD Anturan sampaikan aspirasi kepada Humas Kejari Buleleng.

BULELENG – Deposan/nasabah LPD Anturan yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah/Deposan (PND) LPD Anturan, kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Selain meminta kejelasan terkait proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan tersangka NAW, PND LPD Anturan juga mempertanyakan proses hukum tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oknum prajuru Desa Adat Anturan berinisial S terhadap koordinator PND LPD Anturan. 

“Bersama nasabah dan deposan, kami datang ke Kantor Kejari Buleleng untuk meminta penjelasan terkait proses hukum dugaan tipikor oleh tersangka NAW, proses hukum pengancaman yang diduga dilakukan oknum prajuru Desa Adat Anturan, sekaligus mendukung kepada Kejari Buleleng dalam upaya recovery, penyelamatan aset LPD Anturan,” tandas koordinator PND LPD Anturan Ketut Yasa usai menyampaikan aspirasi di Kantor Kejari Buleleng, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA:  Propam Polda Bali Proses Pemecatan Polisi Terlibat TPPO

Menyikapi aspirasi tersebut, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyatakan pihaknya  mengapresiasi penyampaian aspirasi PND LPD Anturan sebagai bentuk dukungan nasabah/deposan LPD Anturan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Buleleng. 

“Terkait proses hukum perkara dugaan tipikor LPD Anturan dengan tersangka NAW, saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan, sudah kami berikan dan akan diabaikan karena sampai saat ini belum hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya. 

Sementara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap koordinator PND LPD Anturan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada majelis hakim PN Singaraja tanggal 25 Agustus 2022. 

“Sesuai dengan pendaftaran dan jadwal akan disidangkan di PN Singaraja tanggal 5 September 2022,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, pada pertemuan dengan PND LPD Anturan dan Prajuru Desa Adat Anturan sebelumnya, juga disampaikan proses pengembalian dana nasabah/deposan LPD Anturan yang harus dilakukan berdasarkan azas ketaatan terhadap hukum, berkeadilan dan transparan bagi seluruh nasabah dan deposan. 

BACA JUGA:  Sambut Penyu Bertelur, Pokwasmas-PP Ajak Warga Wujudkan Destinasi Wisata Edukatif

“Tidak ada yang mendapat prioritas, semua harus taat dengan regulasi dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh pengurus LPD Anturan yang baru. Kami juga sarankan agar, pengurus LPD Anturan yang baru dan skema pengembalian dana nasabah termasuk penagihan kredit macet pada debitur ditetapkan berdasarkan hasil paruman desa adat,” terangnya. 

Ia menambahkan, Kejari Buleleng juga menyiapkan tim pendampingan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penagihan kredit yang macet sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset LPD Anturan. (kar,dha)

Back to top button