
DENPASAR – Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali yang didukung oleh semua lapisan masyarakat. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Darmini saat menyampaikan Pemandangan Umum fraksi dalam rapat parpurna di Ruang Sidang Utama, Senin (22/8/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bersama wakil beserta anggota. Sementara Gubernur Bali diwakili oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Rapat tersebut dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindunhan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Jubir Fraksi PDIP Made Darmini menyampaikan, dalam upaya pemulihan pariwisata Bali, terjadi peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali. Meningkatnya kunjungan wisata baik wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara, secara langsung telah memberi dampak terhadap ekonomi Bali bangkit dari keterpurukan selama dua tahun. Terbukti ekonomi Bali, tumbuh positif sebesar 3,04 persen pada triwulan kedua tahun 2022. Sementara Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan.
“Berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu,”ujarnya.
Made Darmini mengatakan, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali secara optimal sangat penting untuk dilakukan. Karena dalam penyelenggaraannya, ketersediaan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan upaya untuk mengatisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat.
Sementara juru bicara Fraksi Golkar Nyoman Wirya pada Pandangan Umum Fraksi Golkar disampaikan, penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat prinsipil, relevan dan perlu dibuat. Mengingat kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan terhadap perubahan iklim, hama penyakit yang beresiko gagal panen.
Menurutnya hal tersebut dapat mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan. Baik produksi, distribusi, pemasaran maupun konsumsi, serta kebijakan di bidang sosial seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, gizi, dan sebagainya.
“Ketika telah ditetapkan menjadi Perda, akan memberi landasan yang kuat terkait upaya memenuhi terwujudnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat Pemerintah Provinsi Bali. Untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan/atau keadaan darurat pangan,”pungkasnya.
Berbeda dengan juru bicara Fraksi Partai Demokrat Komang Nova Sewi Putra. Menurutnya, Fraksi Demokrat mendukung bila Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi, berkaitan dengan perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan.
Dalam Pandangan Umum Fraksinya, Demokrat menyarankan agar melibatkan peranan masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai rawan pangan dan krisis pangan, pencegahan terjadinya rawan pangan dan krisis pangan, penyaluran bantuan pangan, dan/atau pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah agar diatur dengan Peraturan Gubernur.
“Dalam Raperda ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya sanksi bagi Lembaga Usaha Masyarakat dan/atau Koperasi serta Masyarakat Perorangan yang melakukan Pengelolaan Cadangan Pangan tanpa ijin dari Pemerintah Provinsi Bali,”pungkasnya. (arnn)








