
BULELENG – Sebanyak 206 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi umum, pengurangan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Remisi sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” tandas Wabup Sutjidra pada acara penyerahan remisi yang dirangkaikan dengan upacara bendera HUT ke-77 Republik Indonesia di Halaman Lapas Kelas IIB Singaraja, Rabu (17/8/2022).
Wabup Sutjidra didampingi Kalapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna menegaskan tujuan program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial warga binaan agar dapat berinteraksi secara sehat saat kembali ke tengah masyarakat.
“Saya berharap seluruh warga binaan yang telah mendapat remisi, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk menjadi lebih baik, taat pada aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tandasnya.
Kalapas Putu Sutresna menambahkan dari 205 usulan remisi yang diajukan tahun ini, seluruhnya disetujui bahkan ada tambahan 1 orang mengingat yang bersangkutan telah menjalani asimilasi rumah.
“Jadi total warga binaan yang menerima remisi umum serangkaian HUT Republik Indonesia ke-77 sebanyak 206 orang,” pungkasnya. (kar,dha)








