
KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem memberikan peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
Warning itu dikeluarkan dalam rangka pemulihan keuangan negara/daerah, munyusul tingginya piutang pajak yang terjadi di Kabupaten Karangasem sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Kasi Datun Kejari Karangasem Putu Oka S Atmaja,SH.MH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra,SH, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) mengatakan, tunggakan pajak terbesar masih didominasi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), selanjutnya disusul pajak hotel, restoran dan pajak PBB.
“Keseriusan kami dalam penagihan piutang pajak ini selain karena ada MoU dengan Pemkab Karangasem (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), juga ada instruksi dari Jaksa Agung RI untuk melakukan pemulihan keuangan Negara, khususnya di sektor pajak,” terang Semara Putra.
Kerjasama penagihan tunggakan pajak dengan pihak BPKAD Karangasem, baru berlangsung sejak 1,5 bulan lalu. Dari kerjasama itu Kejari melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan piutang pajak pada 74 wajib pajak.
Hasilnya, baru sebulan berjalan, Kejari Karangasem sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara melalui sektor pajak sebesar Rp967 juta lebih atau dalam hitungan beberapa hari kedepan sudah mendekati Rp1 miliar. Dari 74 wajib pajak yang kami somasi, yang datang baru 14 wajib pajak saja.
Merujuk SKK (penagihan pajak) yang diberikan pihak BPKAD, piutang pajak secara keseluruhan mencapai Rp31 miliar. Jumlah itu masih didominasi piutang pajak pada pertambangan MBLB yang mencapai Rp25 miliar -di dalamnya termasuk pertambangan MBLB yang tidak berizin.
“Khusus untuk pertambangan MBLB, penagihan piutang yang di-SKK-kan baru 42 MBLB yang semua itu berizin, jumlah piutang yang harus ditagih mencapai Rp9,6 miliar,” ungkapnya.
Semara Putra merinci, piutang pajak MBLB yang berizin sebesar Rp9,6 miliar, baru bisa ditagih sebesar Rp705.893.325. Pajak hotel Rp158.994,511, pajak restoran sebesar Rp.65.055.231 dan pajak PBB-P2 sebesar Rp.37.315.852.
“Jadi, total piutang yang berhasil ditagih atau sudah membayar sebesar Rp967.246.919,” ungkapnya.
Kasi Datun, Putu Oka S Atmaja menambahkan, hasil penagihan piutang pajak sesuai SKK baru dilakukan sejak tiga pekan terakhir. Selain dalam rangka pemulihan keuangan negara, juga untuk membantu Pemkab Karangasem dalam meningkatkan PAD.
“Penagihan pajak untuk wajib pajak yang masih menunggak belum berakhir. Ini baru awal perjalanan untuk membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya karena sudah diatur oleh undang-undang. Kami segera akan melayangkan somasi yang kedua. Kalau masih ada yang membangkang ya kami terpaksa akan melakukan upaya hukum,” tegas Oka S Atmaja.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika, melalui Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, Ni Kadek Dwi Erna, sangat mengapresiasi langkah Kejari Karangasem dalam upaya pemulihan keuangan Negara dengan melakukan penagihan piutang pajang tersebut.
“Kerjasama yang baru terjalin ini sangat terbukti bisa membantu tugas-tugas kami dalam melakukan penagihan piutang pajak kepada wajib pajak,” ucapnya. (wat,dha)








