
BULELENG – Puluhan nasabah/deposan yang tergabung dalam wadah Paguyuban Deposan LPD Anturan kembali mendatangi Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Senin (8/8/2022).
Selain mempertanyakan proses hukum terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka NAW, PD-LPD Anturan yang dikoordinir Ketut Yasa dan Kadek Sri Widari juga meminta kepastian hukum atas dugaan pengancaman yang dilakukan oknum prajuru Desa Adat Anturan.
“Kami hadir di sini untuk menyampaikan aspirasi, mempertanyakan penanganan kasus tipikor di LPD Anturan dan minta kejelasan terkait penanganan kasus pengancaman terhadap kami sebagai Korlap PD-LPD Anturan,” tandas Yasa saat menyampaikan aspirasi di Kantor Kejari Buleleng.
Aktivis LSM Gema Nusantara ini menegaskan, PD-LPD Anturan mengapresiasi langkah Kejari Buleleng dalam merecovery, menyelamatkan aset LPD Anturan.
“Namun sebagai nasabah/deposan, kami juga ingin mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian dana kami di LPD Anturan serta proses hukum terhadap tersangka,” tegasnya.
Sebagai Korlap PD-LPD Anturan dan juga korban pengancaman, Yasa juga minta kejelasan sekaligus mendesak agar kasus dugaan pengancaman oleh oknum prajuru Desa Adat Anturan yang saat ini masih ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng segera di-P21.
“Kami mohon penjelasan sekaligus meminta agar kasus tersebut segera dinyatakan P21 dan diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Menyikapi aspirasi PD-LPD Anturan, Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jalantara menyatakan salut dan mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara sopan dan sesuai regulasi.
“Kejari Buleleng akan bertindak secara tegas tidak pandang bulu dalam penanganan tindak pidana korupsi LPD Anturan. Tidak memandang kelompok siapapun dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun sesuai 7 program Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2022, khususnya poin ketiga, yakni tingkat kualitas penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka peningkatan indeks persepsi korupsi,” ujarnya.
Penanganan kasus LPD Anturan sedang dioptimalkan penyidik Kejari Buleleng.
“Dengan adanya fakta baru yang ditemukan seperti polis asuransi serta mengoptimalkan upaya recovery aset milik LPD Anturan,” pungkasnya. (kar,dha)








