
JEMBRANA – Meski diberlakukan lockdown terhadap lalu lintas ternak maupun barang daging masuk ke Bali, namun masih saja upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Gilimanuk terjadi.
Terbukti Senin (8/8/2022) dikembalikan sebuah mobil pick up Grand Max No.Pol P 9390 AE, yang kedapatan mengangkut dua ton kulit sapi, dikemas 200 bungkus plastik bening dan 7 karung tanpa dilengkapi dokumen.
Sehari sebelumnya, Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk juga telah memutar balik 20 ekor kambing asal Banyuwangi diangkut dalam sebuah mobil pick up.
Upaya pengiriman kulit dan ternak dipastikan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari karantina. Kegiatan pengembalian dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, bersama Kepala Karantina Gilimanuk.
Pengembalian ternak dan kulit sapi ini terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.
Sementara Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, I Nyoman Ludra, membenarkan adanya upaya pengiriman ternak masuk Bali itu dari Banyuwangi. Selanjutnya, Karantina melakukan penolakan dan untuk pemilik serta sopir diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan ini. Mobil pick up kemudian dikawal kembali ke asal dan dikeluarkan surat penolakan. (ara,dha)








