BANGLI-Wayan Pageh (39) asal Desa Sekardadi, Kintamani, Bangli harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polsek Susut.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Susut, gegara nekat mencuri tas berisi uang dan BPKB milik I Wayan Bagia (45) asal Banjar Linjong, Desa Tiga, Bangli.
Peristiwa itu terjadi, Kamis (23/6/2022) di areal Pasar Kayuamba, Bangli. Polisi tidak membutuhkan waktu lama menangkap Wayan Pageh. Yang bersangkutan di tangkap di rumahnya, Jumat (24/6/2022).
“Saat introgasi, yang bersangkutan mengakui telah mengambil tas milik korban lewat jendela mobil yang terbuka. Setelah mengambil, tasnya disembunyikan di balik pohon pisang yang ada di tegalan milik salah seorang warga setempat yang jaraknya dengan TKP sekitar 300 meter, begitu aman tas baru diambil kembali untuk dibawa ke rumahnya,”ungkap Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya.
Edi Suwarya mengungkapkan, saat kejadian korban tengah berjualan aneka sayuran dan buah-buahan di TKP dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Nah, saat korban hendak akan memberikan kembalian uang kepada pembeli dan bermaksud mengambil tas di dalam mobil bagian depan, ternyata tas tersebut sudah tidak ada.
Mengetahui tas yang berisi uang dan BPKB raib dari mobilnya korban sempat melakukan pencarian di sekitar berjualan namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya, koarban melaporkan kejadan tersebut ke Polsek Susut. Atas kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian Rp 3,5 juta.
“Pelaku kita jerat dnegan pasal 362 KUHP,” imbuh Edi Suwarya.(dus,yan)