DENPASAR – Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa mantan bupati Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Kamis (23/6/2022).
Yang menyita perhatian, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendatangi Pengadilan Tipikor. Ia tiba sekitar pukul 10.00 mengenakan pakaian adat dan langsung menghampiri Eka Wiryastuti yang saat itu berada di ruang transit tahanan menjelang persidangan.
Setelah memberi salam kepal, keduanya terlihat ngobrol penuh keakraban meski tidak berlangsung lama. Sesekali, Eka Wiryastuti terlihat tersenyum sumringah ketika berbincang dengan Sudikerta. Mantan Ketua DPD Golkar Bali itu tidak banyak memberikan pernyataan ke awak media.
“Saya nggak bisa (memberikan pernyataan). Saya sudah lepas dari (urusan) dunia sekala,” kata Sudikerta.
Kedatangannya hanya sebatas memberikan dukungan dan doa kepada Eka Wiryastuti.
“Menengok, memberi doa restu, biar selamat. Tidak ada hubungannya dengan politik,”ujarnya yang langsung menyapa loyalis Eka Wiryastuti yang berada di area belakang Pengadilan Tipikor.
Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor
Sementara pada persidangan, Eka Wiryastuti membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna.
Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Gede Wija Kusuma.
“Nota keberatan kami ada tiga,”ujar Gede Wija Kusuma kepada wartawan.
Poin pertama; label koruptor yang melekat kepada kliennya dinilai tidak tepat karena masih berstatus terdakwa dan belum divonis bersalah. “Klien kami berstatus terdakwa. Jika sudah ada putusan inkrah sesuai dalam proses persidangan baru nanti label itu akan menjadi bagiannya,”ujarnya.
Poin kedua; dakwaan jaksa dinilai error in persona. Menurutnya, Eka Wiryastuti dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinasi dengan meminta staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah)
untuk mengurus DID.
“Kalau hanya koordinasi tidak bisa tanggung jawab dibebankan kepada yang meminta koordinasi,” tegasnya.
Poin ketiga ; gugatan jaksa tidak cermat dengan mengatakan Eka Wiryastuti melakukan penyuapan, tapi jaksa tidak menyebutkan nilai serta tempat terjadinya penyuapan.
“Jaksa tidak menyebut berapa dan di mana suapnya. Locusnya tidak jelas,”beber Gede Wija Kusuma.
Usai pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan agenda sidang berikutnya tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang dijadwalkan pada 30 Juni 2022. (dum)