BANGLI-Bendahara LPD Dea Adat Langgahan, Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Made Mariana (40) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pidana korupsi dana LPD senilai Rp 1,9 miliar.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli langsung menahan Bendahara LPD Langgahan tersebut sejak Selasa (14/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat press release, Rabu (15/6/2022) mengatakan dari hasil penyelidikan kasus korupsi LPD Langgahan , tim penyidik menetapkan Made Mariana sebagai tersangka duagaan kurupsi dana LPD senilai Rp 1,9 miliar.
“Tersangak telah kita tahan sejak Selasa kemarin, sementara berkasnya sudah rampung kini tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,” ucapnya.
Disebutakan, kasus dugaan korupsi dana LPD ini telah dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515.
Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made Mariana sebanyak Rp 1.961.461.500. Selain digunakan tersangka, uang senilai 2 miliar itu juga digunakan oleh pengurus lain, namun pengurus lain telah mengembalikan uangnya ke pihak adat setempat.
“Tersangka Mariana juga telah mengembalikan uang senilai Rp 1,1 miliar. Pengembalian berupa barang yakni dua sertifikat tanah. Masih ada sekitar Rp 800 juta dana yang belum bisa dikembalikan oleh yang bersangkutan,”ujarnya Androyuan Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.
Disinggung modus yang digunakan pelaku, kata Androyuan Elim, yakni dengan sistem kas bon. Selain itu, dia juga menggelapkan dana nasabah berupa deposito. Yang mana, nasabah yang menitip uang oleh pelaku tidak dimasukan ke kas LPD, namun malah dimanfaatkan sendiri.
“Yang bersangkutan memang memberikan bukti penyetoran kepada nasabah. Sementara uang tidak dimasukan ke kas LPD,”bebernya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menarik uang diposito warga yang tersimpan di LPD. Sementara saat warga mau narik uang kaget, karena saldo depositonya telah berkurang.
“Untuk mengelabui warga, yang bersangkutan memberikan bunga deposito dari uang pribadinya. Ada 11 nasbah yang menjadi korban tersangka,”sebut Kanit Tipikor Polres Bangli.
Sementara terkait tersangka lain, kata Dwipayana, pihaknya masih menunggu fakta-fakta di persidangan nanti. Pasalnya, sebelumnya ada tiga orang pengurus yakni ketua, sekretaris dan petugas penagih yang ikut menikmati dana LPD tersebut.
Namun sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian oleh yang bersangkutan ke pihak Adat Langgahan.
“Untuk tersangka lain kita masih menunggu proses persidangan,”ujarnya.
Terhadap tersangka, jelas Androyuan Elim, disangkakan dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup. (dus,yan)