
DENPASAR – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 berakhir pada 30 Juni 2022.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengajak influencer Puja Astawa dan youtuber Yudist Ardhana untuk mengkampanyekan PPS. Ada juga pengusaha Kadek Maharani Kemala Dewi bersama suaminya,Dewa Gede Adiputra.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Anggrah Warsono memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Puja Astawa, Yudist Ardhana, Kadek Maharani Kemala Dewi dan Dewa Gede Adiputra atas keikutsertaannya dalam PPS.
”Ini adalah contoh yang baik bagi wajib pajak lain yang memiliki keinginan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum dilaporkan,” kata Anggrah Warsono, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, PPS mendorong para wajib pajak agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan hartanya. PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.
“DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan. Jadi, saya harap masyarakat di Bali khususnya makin banyak yang memanfaatkan PPS ini,” tegas Anggrah. (sur)








