BULELENG – Krama Desa Adat Penarukan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Sabtu (4/6/2022) menggelar paruman.
Selain membahas penolakan 6 banjar adat terhadap keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan pengunduran diri Ketut Subrata sebagai Bendesa Adat Penarukan, paruman yang digelar berdasarkan persetujuan 6 kelian banjar adat dan krama yang hadir juga menyepakati penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bendesa Adat Penarukan.
“Ada tiga keputusan penting pada paruman desa adat yang kita gelar,” ungkap Kadek Yastrawan usai memimpin paruman di Wantilan Pura Desa Adat Penarukan.
Kelian Banjar Adat Penarukan Desa yang didaulat sebagai pimpinan paruman menandaskan, paruman Desa Adat Penarukan dilaksanakan berdasarkan persetujuan, kesepakatan dari kelian banjar adat dan krama yang hadir termasuk Ketut Subrata yang telah mengundurkan diri sebagai Bendesa Adat Penarukan.
“Paruman Desa Adat merupakan keputusan awal yang kita sepakati sekaligus sebagai legal standing karena sesuai aturan yang berhak melaksanakan paruman adalah prajuru desa adat. Setelah mendapatkan persetujuan, pengesahan dari krama, paruman Desa Adat Penarukan kami lanjutkan, itu keputusan pertama,” terangnya.
Keputusan berikutnya, lanjut Yastrawan, 6 kelian banjar adat se-Desa Adat Penarukan meliputi Banjar Adat Dalem, Penarukan Desa, Satria, Sidayu, Ketewel dan Banjar Adat Penarungan sepakat menolak keputusan Sabha Kerta MDA Bali terkait pengukuhan Ketut Subrata sebagai Bendesa Adat Penarukan.
“Enam kelian banjar adat sudah membuat pernyataan menolak keputusan MDA dan segera dikirim ke MDA Bali termasuk pengunduran diri Pak Subrata sebagai Bendesa Adat Penarukan yang juga merupakan salah satu keputusan dalam paruman ini,” tandas Yastrawan dibenarkan Ketut Subrata.
Yastrawan menambahkan paruman memutuskan pengangkatan Plt Bendesa Adat Penarukan untuk mengisi kekosongan pimpinan desa adat, sampai dengan terpilihnya Bendesa Adat Panarukan yang baru.
“Paruman memutuskan penunjukan Plt bendesa adat. Kebetulan, paruman memberi kepercayaan kepada saya menjadi Plt, untuk menjalankan kegiatan harian desa adat dan menyiapkan pemilihan bendesa adat sesuai awig-awig dan dresta yang ada,” tandas Yastrawan sembari menyebutkan segera menindaklanjuti keputusan paruman dengan melakukan koordinasi ke MDA Kecamatan, MDA Kabupaten dan MDA Provinsi Bali. (kar,dha)