
MANGUPURA – Ratusan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali, Kamis (28/4/2022) menggeruduk kantor Dewan Badung. Kedatangan para serikat pekerja yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali, Wayan Semara Kandi itu untuk menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Badung.
Setidaknya, ada lima aspirasi yang disampaikan para pekerja yang langsung diterima Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Pertama, menolak PHK sepihak oleh perusahaan. Kedua, meminta dihentikannya penerapan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan-perusahaan yang sifat pekerjaanya terus menerus. Ketiga, menghentikan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional.
Kemudian, meminta Pemerintah menjaga harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau masyarakat bawah. Terakhir, memohon Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan upaya-upaya yang lebih kreatif mendatangkan wisatawan ke Bali khususnya ke Badung.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali, Wayan Semara Kandi, selama ini Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan untuk pemulihan Pariwisata melalui Akomodasi Wisata baik Perhotelan, Restoran dan yang lain-lain. Hendaknya, bantuan tersebut dapat di manfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya utuk menjaga kelangsungan para pekerjanya untuk tetap bekerja serta memenuhi hak-hak pekerja agar tidak selalu menjadi korban. Padahal sudah dibantu untuk biaya operasional.
“Namun di lapangan PHK masih terus terjadi dan menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan keluarganya. Serta terancamnya keberlangsungan kerja bagi pekerja akibat kontrak waktu tertentu yang diberlakukan di perusahaan yang pekerjaannya bersifat terus-menerus seperti di perhotelan,” bebernya.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab di pemerintahan, selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan. Pihaknya pun mengaku, sepakat dengan penolakan rekayasa kontra kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan.
“Pada intinya semuanya positif. Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya. Pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana dan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes.
Pemerintah kata Parwata, mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh masyarakat termasuk pekerja pariwisata, termasuk seluruh federasi pekerja yang ada.
“Tentu mereka menginginkan supaya ada protek. Bagaimana sih saya ini sebagai pekerja ada jaminan, ada kenyamanan, kemudian ada sesuatu harapan untuk masa depan mereka untuk keluarga,” ujarnya
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengaku sebagai Ketua DPRD menyambut baik aspirasi para pekerja. Bahkan, pihaknya berencana akan melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara periodik, sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang tidak terselesaikan. Aspirasi yang disampaikan para pekerja akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk merancang peraturan daerah sebagai perlindungan kepada para pekerja di Badung.
“Akan kami usulkan menjadi Perda atas inisiaatif dewan sehingga secara substansi pekerja di Badung mendapat perlindungan. Jangan sampai ada ketidakadilan. Kami sudah minta Ketua Komisi IV untuk melakukan kajian akademisnya,” ujarnya. (lit/jon)








