
KUTSEL – Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi di Gedung Rektorat Unud, Rabu (13/4/2022). Aksi dilakukan karena mereka masih belum puas terhadap Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 6/UN14/SE/2022.
Awalnya Rektor Unud berkeinginan untuk hanya menerima perwakilan dari mahasiswa dan orang tua calon mahasiswa saja. Namun atas desakan sejumlah pentolan aksi, Rektor Unud akhirnya luluh dan menerima seluruh peserta aksi yang sudah berorasi di halaman Rektorat Unud.
Para peserta aksi tersebut diterima Rektor Unud beserta jajaran di Gedung Auditorium Widya Sabha. Audiensi dihiasi penyampaian tuntutan oleh sejumlah perwakilan, yang langsung ditanggapi oleh Rektor Unud. Salah satu orang tua calon mahasiswa baru juga diberikan kesempatan untuk bicara.
Audiensi tersebut terbilang berlangsung cukup alot. Sebelum akhirnya berujung pada kata sepakat, yang ditandai penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh Mahasiswa Unud selaku Pihak Pertama, dan Rektor Unud sebagai Pihak Kedua.
Ada sejumlah poin yang tercantum dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut. Di antaranya yakni kesanggupan Rektor Unud untuk memberi perpanjangan waktu verifikasi berkas dengan batas waktu hingga 28 April 2022. Selain itu, Rektor Unud juga menyanggupi untuk mengeluarkan Surat Keputusan mengenai peniadaan kata wajib, kaitan dengan asrama, paling lambat pada 18 April 2022.
Lainnya, Rektor Unud juga menyanggupi untuk memberikan layanan verifikasi secara hybrid, salah satunya melalui postel dengan melampirkan amplop berbubuhkan alamat dan materai atau perangko agar bisa dikirimkan kembali. Di samping itu, Rektor Unud menyanggupi pula untuk mengembalikan uang calon mahasiswa baru yang sudah terlanjur membayar, namun mengurungkan untuk tinggal di asrama atau Unud Integrated Student Dormitory.

Untuk diketahui, di hari yang sama, sebelum aksi tersebut digelar, Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. telah memberikan respon terhadap aduan dan keluhan dari para orang tua calon mahasiswa baru Unud angkatan 2022. Dengan menerbitkan SE Nomor 6/UN14/SE/2022, Rektor Unud memutuskan untuk menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru wajib masuk asrama.
Atas SE bersangkutan, setiap calon mahasiswa baru Unud angkatan 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di asrama. Dengan kata lain, hal tersebut tidaklah lagi diwajibkan. Namun demikian, bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di asrama, itu masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.
Bukan hanya itu, Unud juga menegaskan kesiapan untuk melakukan pengembalian pembayaran uang asrama secara utuh, bagi calon mahasiswa baru yang ingin membatalkan pilihannya untuk tinggal di asrama. (adi/jon)








