
KARANGASEM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menahan dua rekanan pengadaan masker jenis skuba Dinas Sosial. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba senilai Rp 2.617.362.507, Senin (11/4/2022).
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulssy SH, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, dua rekanan yang dijebloskan ke sel tahanan itu, yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders I Kadek Sugiantara.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020,” terang I Dewa Gede Semara Putra.
Naiknya status dua rekanan tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial, berkaitan dengan perkara mantan Kadis Sosial I Gede Basma (berkas terpisah) dengan perkara terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini, yang saat ini sedang ditangani Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda pembuktian.
Penyidik menilai, perbuatan dua rekanan tersebut, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan, dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs, tersangka Yesi Anggani selalu Direktut Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp 1.531.227.273. Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara selalu Direktur Addicted Invanders mengerjakan masker sebanyak 212.797 dengan nilai sebesar Rp 1.086.135.234.
“Kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker DinasSosial tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,” ungkap Dewan Semara Putra.
Sementara itu, I Ketut Dodi SH, dari LBH Paiketan Krama Bali, ditemui usai mendampingi tersangka saat pemeriksaan tambahan mengatakan, saat ini pihaknya mengikuti proses hukum yang ada, karena penydik menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan dua alat bukti cukup.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang ada, benar dan tidaknya klien kami bersalah akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tandasnya. (wat/jon)









Sudah tidak heran lagi sebagai masyarakat wakanda. Korupsi di negeri wakanda memang tradisi yang tidak bisa dihilangkan