
MENGWI – Enam orang asing terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi. Pasalnya, mereka secara paksa memasuki sebuah vila di wilayah Pererenan, dengan alasan itu adalah akomodasi wisata miliknya atas pemberian Tuhan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar Yudhistira Yudha Permana mengungkapkan, keenam orang asing tersebut kini sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka rencananya akan segera dideportasi.
“Enam WNA tersebut sudah diputuskan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia, dengan mempertimbangkan surat rekomendasi dari Desa Pererenan dan fakta di lapangan. Saat ini mereka sudah dilimpahkan ke Rudenim untuk proses deportasinya,” ungkapnya ketika dihubungi Rabu (6/4/2022).
Enam orang asing tersebut diamankan pada tanggal 26 Maret 2022 lalu. Petugas Imigrasi terjun ke lokasi, atas dasar laporan masyarakat soal WNA meresahkan yang memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal.
Setibanya di lokasi, petugas disambut oleh pemilik vila dan perwakilan dari Desa Pererenan. Mengutip informasi dari pemilik vila, WNA bersangkutan katanya memaksa masuk dengan cara merusak pintu vila pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Karenanya, sekitar pukul 07.00 Wita, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui orang asing bersangkutan. Dari hasil percakapan, WNA tersebut mengaku vila itu adalah miliknya atas pemberian Tuhan.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menemui enam orang asing yang saat itu masih berada di dalam vila. Masing-masing 2 di antaranya adalah pria dewasa, wanita dewasa, dan anak-anak. Ketika diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, mereka sontak menolak. Begitu pula ketika ditanya asal negara, tetap tidak memberikan respon.
Sebagai tindak lanjut, keenam WNA tersebut kemudian digiring ke Rudenim Denpasar atas kolaborasi dengan petugas Polsek Kecamatan Mengwi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dalam prosesnya, sempat dihiasi dengan perlawanan.
Setibanya di Rudenim, petugas langsung melakukan pendetensian dan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan. Di dalamnya ditemukan 4 paspor, yang 3 di antaranya dalam kondisi utuh, dan 1 lainnya terbakar.
Kaitan dengan itu pula, Perbekel Pererenan sudah mengeluarkan surat permohonan deportasi tertanggal 28 Maret 2022. Yakni kepada 6 WNA bersangkutan, yang masing-masing berinisial DD (Moldova), AD (Rusia), E (Moldova), EE (Moldova), AE (Moldova), dan DM (Moldova). (adi/jon)