
BULELENG – Lantaran diduga setubuhi paksa anak kandung, DPB (45) warga salah satu desa di Kecamatan Sawan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Perbuatan biadab Dewa PB terhadap buah hatinya yang berusia 15 tahun dilaporkan istrinya IAK (40) ke SPKT Polres Buleleng.
“Didampingi relawan P2TP2A Buleleng, pelapor mengadukan perbuatan terlapor terhadap korban, yang terjadi pada hari Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 00.30 wita,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (30/3/2022) siang usai mengikuti apel bendera HUT ke-418 Kota Singaraja.
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, dugaan kasus persetubuhan anak kandung ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan ayah kandungnya kepada relawan P2TP2A di sekretariatnya Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, Jalan Veteran 12 Singaraja.
“Pengaduan korban ini kemudian disampaikan petugas P2TP2A kepada ibu korban yang berada di Bangli. Jadi, saat kejadian hanya ada terlapor dan korban di rumah tersebut, sementara ibunya ada di Bangli,” tandasnya.
Melihat kondisi korban yang trauma dan berdasarkan pertimbangan petugas P2TP2A, ibu korban sepakat melapor ke SPKT Polres Buleleng.
Sesuai laporan yang diterima Selasa, 29 Maret 2022, kata Sumarjaya, pelapor mengadukan perbuatan DPB yang masuk kamar, kemudian mengajak untuk melakukan persetubuhan namun ditolak korban.
“Karena korban menolak, terlapor kemudian memegang kedua tangan dan membuka paksa pakaian yang dikenakan korban. Selanjutnya, terlapor menyetubuhi secara paksa korban sebanyak satu kali,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan saksi korban, penyidik unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Selain meminta keterangan saksi termasuk saksi korban, penyidik juga sudah meminta visum et repertum korban ke RSUD Buleleng,” jelasnya.
Sumarjaya menambahkan, untuk mengungkap motif dari kasus persetubuhan paksa seorang ayah terhadap anak kandungnya ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng segera memanggil terlapor DPB untuk didengarkan keterangannya.
“Saat ini penyidik masih meminta keterangan dari pelapor, petugas P2TP2A dan saksi korban. Pemanggilan terlapor segera dilakukan serangkaian proses hukum penyelidikan sehingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tandas Sumarjaya seraya menyebutkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap korban, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinas BP2KBP3A Buleleng. (kar,dha)








