BANGLI –I Putu Artana alias Putu Bintit (34) asal asal Banjar Dinas Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Bangli. Yang bersangkutan ditangkap saat hendak hendak pesta sabu di wilayah Bangli.
Peristiwa itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bangli AKP. I Gusti Darma Sudira didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Selasa (29/3/2022).
“Tersangka diamankan diseputaran jalan Banjar Bangkiang Sidem, Desa Bangbang, Tembuku. Modus tersangka menyimpan satu buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku atas kiri depan jaket merk grazie warna coklat,” ungkap Sarta.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diseputaran jalan Banjar Bangkiang Sidem, Desa. Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira memerintahkan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Benar adanya, pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 19.50 wita, Team Opsnal Satresnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Smash warna merah hitam berhenti di pinggir jalan Banjar Bangkiang Sidem.
“Kemudian tim memberhentikan dan mengintrogasinya. Dari hasil penggeledahan, pada saku kiri jaketnya ditemukan 1 potong pipet plastik bening dan dibalut dengan potongan lakban warna hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,20 gram netto, satu potong lakban warna hitam, satu potong pipet plastik warna bening.
Satu buah jaket merk grazie warna coklat, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold berikut Simcard XL axiata, satu unit sepeda motor Suzuki Smash titan warna merah hitam dengan No. Pol DK 6821 SR berikut kunci kontak.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dus,yan)