
KARANGASEM-Pemkab Karangasem memberukan penghargaan, bagi masyarakat yang aktif melapor dan mengurus akta kematian warga yang sudah meninggal. Hal itu disampaikan Bupati Gede Dana saat meluncurkan program Atma Kerthi, di Wantilan Kantor Bupati, Senin (21/3/2022).
Didampingi Wabup I Wayan Artha Dipa dan Sekda I Ketut Sedana Merta, Bupati Gede Dana menjelaskan, program Atma Kerthi yang diluncurkan, merupakan bagian untuk mempermudah dan percepatan layanan administrasi kepada masyarakat yang dilakukan pemeritah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Masyarakat yang aktif dan tepat waktu melaporkan kematian warganya (keluarganya) akan kami berikan penghargaan (bonus) sebesar Rp 1 Juta, yang bersumber dari APBD 2022. Nilainya memang tidak banyak, tapi ini bagian untuk memotivasi masyarakat untuk tertib mengurus administrasi kependudukannya,” ucap Bupati Dana.
Program Atma Kerthi berupa penghargaan berbentuk uang, kata Gede Dana bersumber dari anggaran APBD tahun 2022. Program Atma Kerthi, merupakan program populis yang digagas Bupati Gede Dana. Ini dilakukan sebagai sebagai implementasi visi dan misi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pakerthi Nadi, yang baru dijalankan tahun ini.
“Pola kerja program Atma Kerthi tersebut, berupa layanan administrasi kependudukan tentang warga yang meninggal dunia. Ini juga masuk program nasional sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan masyarakat mendapatkan layanan pemerintah,” terangnya.
Tertib administrasi kependudukan di Karangasem, kata Gede Dana, perlu partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat yang sudah masuk database kependudukan, sehingga muncul Program Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.
“Mengurus Akta Kematian sangat mudah, jangka waktunya satu bulan atau 30 hari kalender. Persyaratannya juga sangat gampang. Melampirkan surat kematian dari desa atau rumah sakit, KTP yang meninggal, KTP saksi maksimal dua orang, KTP pelapor, KK yang meninggal, dan mengisi formulir,” jelasnya, seraya menambahkan, Ahli Waris baru bisa mengurus penghargaan (bunus) saat kutipan Akta Kematian sudah terbit ke Disdukcapil dan uang penghargaan langsung ditransfer ke nomor rekening Bank milik Ahli waris.
Gede Dana mengakui, cakupan kepemilikan Akta Kematian di Kabupaten Karangasem masih rendah. Menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya. Kesadaran mengurus akta kematian yang rendah, lanjut Bupati, menjadi salah satu faktor kurang validnya data kependudukan di wilayahnya.
“Kami berharap, program layananan Atma Kerthi, selain mempermudah masyarakat dalam mengurus dukumen kematian warga, juga sebagai motivasi kepada masyarakat untuk semakin sadar mengurus dokumen Akta Kematian. Mudah-mudahan melalui program ini database kependudukan di Kabupaten Karangasem akan bisa semakin valid,” tandasnya.
Sementara itu, data yang dihimpun dari Disdukcapil Karangasem, menyebutkan, sejak diluncurkan, sebanyak 202 pemohon yang mengajukan permohonan program Atma Kerthi Dari jumlah itu, sampai saat ini uang penghargaan(bonus) yang sudah masuk ke rekening untuk 113 ahli waris sebesar Rp 113.000.000. (watt)








