
KARANGASEM—Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, menetapkan tersangka I Nyoman Buda alias Mang Eben (48) sebagai bandar dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Karangasem. Atas ulahnya itu, pria asal lingkungan Pemamoran, Kuta, Badung, ini dijerat pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan acaman bui maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Narkoba, AKP I Dewa Gede Oka, Rabu (26/1/2022) mengatakan, tersangka Mang Eben ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Mataram, Gang Kelapa Buntu, Kuta, Jumat (21/1/2022), sekitar pukul 07.30 WITA.
Penangkapan terhadap pria yang juga sebagai profesi sebagai pedagang itu, merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya Ketut Wirya Dana alias Rejeng di sebuah tempat kos-kosan Jalan Legian, Gang Dahlia, Kuta. Rejeng sendiri diamankan petugas berawal dari nyanyian tersangka I Wayan Konten alias Pak Sadra, asal Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang ditangkap saat sedang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Kamis (20/1/2022).
Dari tangan tersangka Konten, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto yang dibungkus dalam satu plastik klip bening. Saat diintrogasi, tersangka mengaku kristal bening itu dibeli dari Rejeng, yang seorang kurir dalam peredaran sabu-sabu milik Eben.
“Dari tangan Mang Eben, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 31,70 gram brutto atau 30.78 gram netto,” ungkap AKP Dewa Gede Oka.
Perwira menengah asal Gianyar ini, menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2.457.000. Uang itu diakui Eben hasil dari transaksi pejualan sabu-sabu.
“Tersangka Mang Eben merupakan residivis. Dia sudah tiga kali keluar masuk Lapas Kerobokan dalam perkara Narkotika,” terangnya. (wat/jon)








