
KUTA – Setelah sekian lama direncanakan, Desa Adat Kuta akhirnya memiliki Baga Utsaha Pedruwen Desa Adat (BUPDA). Pengelolanya bahkan telah dilantik Rabu (15/12/2021), sekaligus meresmikan Kantor BUPDA Kuta yang berlokasi di area Pasar Seni Desa Adat Kuta.
Ketua Tim Pembentukan BUPDA Kuta I Made Rudika mengatakan, sebagai dasar keberadaan BUPDA, desa adat telah mengesahkan perarem BUPDA melalui paruman pada Agustus 2021 lalu. Dilanjutkan dengan pembentukan Tim Pembentukan BUPDA yang disahkan 28 November 2021 melalui paruman Desa Adat Kuta di natar Pura Puseh Desa Adat Kuta.
“Rapat perdana kami laksanakan pada 4 Desember 2021 lalu. Agendanya penyamaan persepsi dan membentuk rencana kerja,” beber Rudika dalam acara yang mendapat dukungan pula dari para anggota DPRD Badung dapil Kuta yakni I Gusti Anom Gumanti, I Nyoman Graha Wicaksana, dan Luh Gede Sri Mediastuti tersebut.
Setelah internal tim memiliki persepsi yang sama tentang BUPDA, selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada 17 kandidat calon pengelola BUPDA pada 6 Desember 2021. Kemudian di tanggal 8 Desember 2021 dilakukan seleksi wawancara dengan mempertimbangkan aspek formal, serta aspek kompetensi.
“Lanjut di tanggal 10 Desember dilaksanakan paruman desa adat. Astungkara, selain nama-nama kandidat sah pengelola BUPDA masa bhakti 2021-2026, ketika itu juga disepakati soal simbol atau logo BUPDA Kuta,” sambungnya.
Sementara terpisah, Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista menyebut sangat bersyukur atas terbentuknya BUPDA Kuta. Menurut dia, itu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk para panglingsir.
“Melalui BUPDA ini, kami ingin mengoptimalisasi potensi yang ada di Desa Adat Kuta. Hal tersebut tiada lain bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Karenanya, Wasista menegaskan bahwa BUPDA bukanlah untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk kepentingan bersama krama Desa Adat Kuta.
“Ini didasarkan atas rasa jengah kami. Agar berbagai potensi yang ada di Desa Adat Kuta, nantinya bisa terkelola secara maksimal. Kami harap ini mendapat dukungan dari semua,” harapnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Camat Kuta Nyoman Rudiarta menyebut sangat mengapresiasi lahirnya BUPDA Kuta. Karena BUPDA Kuta notabene juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Terbentuknya BUPDA Kuta ini juga sekaligus akan kami gunakan sebagai contoh bagi desa adat lainnya,” ucap Rudiarta mendampingi Sekcam Kuta I Made Agus Suantara.
Rudiarta sempat berpesan kepada para pengelola BUPDA Kuta, agar tidak anti terhadap koreksi. Karena menurut dia, koreksi atau saran dan masukan, adalah hal yang penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Keberhasilan BUPDA itu nantinya berada pada kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Saya yakin, ketika Kuta Bangkit, maka Badung Hebat, Provinsi Bali Sejahtera, dan Indonesia Raya,” pungkasnya. (adi/jon)








