
KUTA – Bangunan rumah panggung pinggir Tukad Mati, sepakat untuk dibongkar. Hal itu menjadi kesimpulan, dalam mediasi yang digelar di Kantor Lurah Legian, Kamis (9/12/2021).
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini mengatakan, mediasi dilaksanakan dengan melibatkan Satpol PP, LPM, Sekcam, kaling dan kelian setempat, serta pemilik lahan dan pengontrak. Mediasi merupakan langkah persuasif yang ditempuh, guna mencari solusi dari persoalan itu.
Dibeberkan Eka, rumah panggung tersebut dibangun bukan oleh pemilik tanah. Melainkan penyewa, yang awalnya dengan maksud sebagai gazebo tempat istirahat. Namun lama-kelamaan, itu ternyata berubah fungsi sebagai tempat kos.
“Tindakan ini kami ambil demi faktor keselamatan. Agar ke depan, tidak sampai terjadi peristiwa seperti kemarin. Kebetulan sisa kontraknya itu tinggal 2 bulan, jadi kita minta itu agar tidak diperpanjang,” bebernya.
Dikatakannya pula, mediasi dilanjutkan dengan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, bangunan rumah panggung tersebut diketahui memiliki luas 3×6 meter dengan 3 kamar tidur. Bagian terasnya dibuat melayang, dengan tiang pancang sebagai penyangganya.
“Sebelumnya ada dua KK yang tinggal di sana. Itu terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 balita. Tapi setelah kejadian kemarin, mereka semua sudah tidak di sana. Mereka sudah pindah ke bangunan tempat kos lain di sekitarnya,” beber Lurah Eka.
Terpisah, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyampaikan hal serupa. Kata dia, mediasi sudah dilaksanakan di Kantor Lurah Legian dengan keputusan berupa pembongkaran sendiri.
“Pada intinya pemilik lahan dan bangunan siap membongkarnya. Jadi kita tinggal tindaklanjuti untuk pemanggilan dan membuat surat pernyataan kesanggupan,” sebutnya.
Pembongkaran mandiri yang diberi batas waktu selama sepekan sejak surat pernyataan ditandatangani nanti. Namun jika pembongkaran tidak kunjung dilakukan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai SOP berlaku.
Dibeberkannya pula, berdasarkan hasil pengecekan, maka secara fisik bangunan bersangkutan dipastikan melanggar. Apalagi itu berupa bangunan semi permanen yang bediri di pinggir sungai. Bukan hanya itu, bangunan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan para penghuninya. (adi/jon)








