
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) tidak mencabut status I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai duta anti narkoba meski drummer Superman Is Dead (SID) itu sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni Gearka.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021) mengatakan, kasus hukum yang menjerat Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba.
“BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.
Ia menegaskan, Jerinx selama ini dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda dan sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengkampayekan bahaya narkoba serta program rehabilitasi sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.
Hal itu sesuai pasal 104 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap, serta pasal 105 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yaitu masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’.
“Sampai saat ini JRX dan Nora (istri Jerinx) masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali,” tandas mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Jendral bintang satu di pundak itu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang kini tengah dijalani Jerinx dan berharap kasus tersebut secepatnya selesai serta mendapatkan putusan yang terbaik.
“Jika pada akhirnya tetap ditahan, JRX masih bisa menjadi duta dengan melakukan upaya soft dan smart power, yakni menyampaikan edukasi bahaya narkoba dari dalam Rutan atau Lapas,”ungkapnya.
Apalagi, kata Sugianyar, lapas maupun rutan di Indonesia mengalami over kapasitas yang sebagian besar warga binaan terjerat kasus narkoba. “Bisa juga nantinya dia melakukan edukasi bahaya narkoba termasuk merilis single seperti saat menjalani penahanan di Lapas Kerobokan. Artinya, sesuai peraturan, dia masih bisa dan bertanggungjawab jadi relawan anti narkoba,” kata Sugianyar.
Sementara itu, pelapor Adam Deni Gearka sempat menyinggung masalah tersebut melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.
“Halo @infobnn.provinsi.bali waktu itu saya sudah mengingatkan perihal ini. Apakah status duta anti narkoba berlaku untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan kemungkinan besar akan divonis hukuman penjara? Sayang sekali saran saya tidak digubris, ya semoga gak malu aja lah ya hehehehe,” tulisnya pada Selasa (30/11/2021).
Begitupun setelah Jerinx resmi ditahan, penggiat media sosial itu kembali menanyakan hal yang sama ke akun resmi BNNP Bali, @infobnn.provinsi.bali pada Rabu (1/12/2021). (dum)








