
KUTSEL – Enam orang gacong terjaring operasi penertiban ketika hendak melancarkan aksinya, Kamis (18/11/2021). Mereka didata dan diultimatum untuk tidak lagi melakukan kegiatan sebagai gacong.Penertiban gacong yang dilaksanakan atas kolaborasi bersama pihak Satpol PP Provinsi Bali, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa, serta Desa Adat Bualu.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menuturkan, keenam gacong tersebut ditemukan pada area sekitar mulut Jalan Tol Bali Mandara Nusa Dua hingga Jalan Siligita. Mereka ditemukan sedang menunggu mangsa wisatawan untuk dicegat dan diarahkan menuju ke tempat wisata tirta tertentu.
“Petugas kami melakukan penyamaran sebagai gacong, untuk memastikan orang-orang bersangkutan adalah gacong. Setelah informasi didapatkan, mereka diproses, didata, dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas sebagai gacong,” ungkap Suryanegara.
Ketika keenam orang itu kedapatan lagi beraktivitas sebagai gacong, maka mereka diancam akan digiring ke tipiring. Kegiatan sebagai gacong dimasukkan ke dalam gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 25 juta atau 3 bulan kurungan.
“Kedepan juga ada rencana pihak desa adat untuk mengumpulkan semua pengusaha watersport dan membuat pernyataan tidak menerima jasa gacong, dengan ancaman sanksi penutupan sementara yang mereka sepakati sendiri,” ungkapnya.
Ditanya soal latar belakang penertiban, Suryanegara menyebut bahwa itu berkaitan dengan kembali munculnya aktivitas gacong seiring bangkitnya pariwisata. Selain itu, belum lama ini juga sempat terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan praktek gacong.
“Kecelakaan itu terjadi karena ada gacong yang menyetop mendadak sebuah mobil melintas. Akibatnya, seorang pemotor yang ada di belakangnya jadi kaget dan mengalami kecelakaan,” bebernya.
Untuk diketahui, gacong merupakan sebuah aktivitas yang kerap dikeluhkan masyarakat ataupun wisatawan. Aktivitas itu berupa membuntuti, mencegat, menawarkan dan mengarahkan kendaraan wisatawan menuju tempat usaha watersport tertentu, dengan maksud mendapatkan imbalan sebesar 5% dari harga tiket atraksi wisata air yang dinikmati wisatawan bersangkutan. (adi/jon)








