
DENPASAR – Liburan tiga wisatawan domestik, Anggie Chaerunnisa Azhari (26), Muhammad Firdaus (25) dan Lutfi Lanisya (25) di Bali berakhir di tahanan Polresta Denpasar. Mereka memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) dan diungkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama Satgas Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pengungkapan pemalsuan PCR itu dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan ke awak media, Senin (1/11/2021) dengan menghadirkan ketiga tersangka. Rilis di lobby Mako Polresta Denpasar dihadiri Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha dan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut ketiga tersangka ditangkap terpisah. Kali pertama pada Jumat (29/10) sekitar pukul 22.30 WITA, Anggie Chaerunnisa Azhari asal Desa Condong, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, dan Muhammad Firdaus berstatus mahasiswa beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kedua tersangka hendak menuju Jakarta. Sebelum berangkat, mereka menjalani pengecekan hasil PCR melalui scan barcode di counter validasi KKP keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai,”ujar Jansen.
“Dari pengecekan itu terungkap ketidaksesuaian identitas dan kedua tersangka diamankan. Selanjutnya, petugas KKP berkoordinasi dengan Satreskrim,”bebernya.
Hasil interogasi, kedua tersangka membawa hasil PCR palsu yang dalihnya didapat dari seseorang yang kini masih ditelusuri polisi.
“Modus pemalsuan itu dengan cara mengedit surat antigen menjadi PCR,”ungkap Jansen sembari memperlihatkan barang bukti dua lembar tes PCR palsu dan dua handphone.
Sementara, kasus pemalsuan PCR melibatkan tersangka Lutfi Lanisya terungkap, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 08.00 WITA. Wanita asal Dusun Cibodas, Ciamis, Jawa Barat itu juga hendak berangkat dari Bali menuju Jakarta menumpang pesawat Citilink QG 193.
Jansen mengungkapkan, tersangka sebelum berangkat ke Jakarta membeli tiket pesawat seharga Rp 1.022.369 untuk jadwal penerbangan, Minggu (31/10/2021) pukul 09.10 WITA. Kemudian, ia melakukan tes antigen di RS Siloam.
“Selesai tes antigen, tersangka mendapat informasi persyaratan penerbangan Jawa – Bali wajib menggunakan test PCR,”ungkapnya.
Akhirnya, tersangka memfoto dan mengedit surat antigen menjadi PCR melalui handphone, kemudian meminta tolong ke karyawan hotel tempatnya menginap untuk di print. Namun, upayanya itu gagal saat dilakukan validasi oleh petugas KKP.
“Petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut dan setelah dicek di aplikasi PeduliLindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR, hanya data vaksinasi saja,”ujar Kapolresta.
Petugas berkoordinasi dengan RS Siloam dan menyebutkan tersangka hanya tes antigen. Dari tersangka disita barang bukti sebuah handphone, satu lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen dikeluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR, dan satu lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR seharga Rp 495.000. (dum)








