
KUTA – Setelah satu hari di detensi pasca menjalani 8 bulan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem, dua WNA masing-masing berinisial DA (Rusia) dan OM (Ukraina), akhirnya dideportasi pada Sabtu (30/10) malam.
Sebelumnya, mereka ditahan karena kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) hasil PCR palsu. Kedua WNA itu diserahkan oleh pihak Lapas kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 29 Oktober 2021 lalu.
“Kedua WNA dipidana atas pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Sabtu (30/10/2021).
Sehari mendekam di ruang detensi, keduanya kemudian dideportasi pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.05 wita melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK57 tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menuturkan tindakan deportasi tersebut dilakukan karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.
“Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” sebut Jamaruli melalui siaran persnya.
Lebih lanjut disampaikannya pula, sebelumnya kedua WNA tersebut kedapatan menggunakan suket PCR palsu pada 2 Maret 2021 lalu. Mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 wita.
“Keduanya datang dari Lombok, NTB. Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi suket tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapatkan konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” bebernya. (adi,kar)








