
DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi bos BPR Legian, Titian Wilaras (56) ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa 28 September 2021. Terpidana asal Medan, Sumatera Utara itu menjalani penahanan selama delapan tahun terkait tindak pidana perbankan.
Kejari Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPR Legian itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap terdakwa Titian Wilaras.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya beberapa kali melayangkan pemanggilan kepada Titian Wilaras. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang ke Kejari Denpasar karena alasan sakit dan tanpa alasan. “Selasa (28 September 2021) kemarin, pihak keluarga memberikan informasi kepada Kasi Pidum dan Jaksa Eksekutor bahwa Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke Kejari Denpasar sore hari,”ungkap I Putu Eka Suyantha, Rabu 29 September 2021.
Sorenya, diperoleh informasi terpidana asal Medan, Sumatera Utara itu sakit karena tensi naik. Kasipidum dan Jaksa Eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana. “Hasil pemantauan, kami menerima informasi kondisi terpidana sudah membaik. Sekitar pukul 21.00 WITA, Kasi Pidum bersama Jaksa Eksekutor mengamankan terpidana Titian Wilaras di rumahnya di Jalan Pantai Karang nomor 18 Sanur, Denpasar Selatan,” bebernya.
Sekadar diketahui, Titian Wilaras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 50 A Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Hakim Tunggal Mahkamah Agung, A. Salman Luthan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan ke Titian Wilaras. (dum)








