
BULELENG – Korban insiden pengeroyokan di Monang Maning Denpasar, Gede Budiarsana (43) beralamat Desa/Kecamatan Kubutambahan, Senin, 27 September 2021 menerima santunan senilai Rp 42 Juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santuan dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, diserahkan Camat Kubutambahan Made Suyasa kepada istri almarhum Ni Made Hirayanti (38) sebagai ahli waris.
“Melalui Camat Kubutambahan, kami serahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada istri almarhum sebagai ahli waris,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Herry Yudistira usai penyerahan santunan di Aula Kantor Camat Kubutambahan.
Herry Yudistira menandaskan, santunan JKM diserahkan setelah proses permohonan atau klaim yang diajukan ahli waris almarhum memenuhi persyaratan.
“Sebagai peserta aktif dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan, almarhum yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah berhak untuk mendapatkan santunan, jaminan kematian. Sesuai catatan kepesertaan, sebagai peserta JKM Ketenegakerjaan, almarhum aktif membayar premi sebesar Rp. 16 ribu secara mandiri,” tandasnya.
Herry menambahkan, klaim JKM Ketenegakerjaan almarhum diproses setelah dilakukan pengecekan, komunikasi dan koordinasi intensif petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan Camat Kubutambahan, Prebekel Kubutambahan dan keluarga almarhum setelah insiden terjadi.
Menyikapi santunan yang diterima, Ni Made Hirayanti didampingi Camat Kubutambahan Made Suyasa secara lugas menyatakan tidak pernah menyangka, suaminya meninggalkan bekal untuk keluarga.
“Saya tidak pernah menyangka, almarhum menyiapkan ini bagi keluarga, anak-anak yang ditinggalkan. Santunan yang diwariskan akan saya gunakan untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak sesuai keinginan almarhum, termasuk melanjutkan kepesertaan program JKM,” tandas Hirayanti dibenarkan Camat Suyasa.
Selaku Camat Kubutambahan,Suyasa mengapresiasi penyerahan santunan JKM Ketenagakerjaan secara terbuka ini, sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(kar)








